Rabu 07 Jan 2015 17:40 WIB

Polres Sleman Amankan 22 Pelajar Pelaku Penganiayaan

Rep: C67/ Red: Yudha Manggala P Putra
Ilustrasi tawuran.
Ilustrasi tawuran.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN—Polres Sleman mengamankan 22 pelajar yang diduga melakukan penganiayaan pada salah seorang pelajar bernama Nova Syahrul Saputra pada Senin (5/1). Penganiayaan dilakukan sebelum para pelajar berniat tawuran.

“Jadi mereka ditangkap sebelum melakukan tawuran dan setelah melakukan penganiayaan,” ungkap Kapolres Sleman, AKBP Faried Zulkarnain, saat jumpa pers di Kapolres Sleman, Rabu (7/1).

AKBP Faried menjelaskan, salah seorang pelajar di satu sekolah tertentu ditantang oleh pelajar dari sekolah yang berbeda. Atas tantangan tersebut, ke 22 pelajar tersebut tersinggung dan melakukan penyerangan terhadap pelajar yang sedang berkumpul.

Nova Syahrul Saputra yang pada waktu sedang berkumpul dengan temannya menjadi korban penganiayaan dari 22 pelajar tersebut. Sebuah benda mengenai kepala Nova hingga tidak sadarkan diri.

Namun, kata AKPB Faried, dari 22 tersangka tersebut terdapat tiga tersangka utama dalam penganiayaan tersebut. Saat ini, baru dua tersangka utama yang diamankan sementara satu tersangka utama lainnya masih dalam pengejaran.

Selain mengamankan 22 pelajar tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah pedang, empat buah ger, dan satu botol kaca. Barang bukti tersebut yang akan digunakan untuk melakukan aksi tawuran.

Penangkapan tersebut, lanjut AKBP Faried, bisa untuk meminimalisir kenakalan remaja di area hukum Sleman. Selain itu juga untuk meminimalisir kasus lainnta seperti geng motor dan pembacokan yang akhir-akhir ini marak terjadi. “Kebetulan yang ini juga ada yang anggota geng,” katanya.

Menurut AKPB Faried, tersangka dikenai pasal 170 KUH tentang pengeroyokan. Selain itu, mereka juga dikenai UU Dararuta No 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Kemudian Pasal 80 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Serta Pasal 55 KUH Pidana yaitu turut serta membantu melakukan tindak pidana.

Untuk proses selanjutnya, kata AKBP Faried, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak sekolah. Selain itu, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan orang tua tersangka.

Sementara itu, saat ditanya apakah tersangka berkaitan dengan aksi pembacokan tanpa sebab belakangan ini, AKBP Faried mengaku belum ada indikasi. Menurutnya, saat ini masih dalam kasus penganiayaan dan adanya rencana tawuran antar sekolah

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement