REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (KPAI) Arist Merdeka Sirait mendesak pemerintah untuk segera mengajukan gugatan pidana terkait iklan rokok yang memaparkan unsur pornografi.
"UU pornografi tidak membenarkan berbagai informasi yang bermuatan pornografi," kata Arist saat dihubungi Republika Online, Rabu (7/1).
Bukan hanya rokok, Arist menegaskan, iklan apapun yang mengandung pornografi masuk ke dalam kategori sebuah tindak pidana.
Arist mengungkapkan, banyak anak-anak dibawah umur terinspirasi dari iklan rokok yang mereka lihat. Jika iklan bermuatan pornografi maka perilaku anak-anak tersebut juga dapat mengarah pada tindakan yang ditayangkan oleh iklan tersebut.
Ia pun melihat ada unsur kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk memperkenalkan dan mendekatkan anak-anak dibawah umur untuk menjadi perokok dini. Hal tersebut dapat dilihat dari slogan yang tertulis pada iklan tersebut, 'Mula-mula malu-malu, Lama-lama Mau'.
Sebelumnya, jagat dunia maya dihebohkan dengan menyebarnya foto-foto iklan rokok mesum di sebuah reklame. Iklan rokok milik Sampoerna A Mild, sebuah produk rokok dari PT HM Sampoerna Tbk ini, memasang foto sepasang pemuda pemudi dengan adegan yang nyaris berciuman.