Rabu 07 Jan 2015 13:15 WIB

Pemerintah Masih Atur Anggaran Kementerian Desa

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Esthi Maharani
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla.
Foto: AP/Achmad Ibrahim
Presiden Joko Widodo bersama Wapres Jusuf Kalla.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah saat ini masih mengatur terkait anggaran yang akan dikucurkan untuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi. Pasalnya, dana untuk urusan desa ini justru tengah diperebutkan oleh Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa. 

"(Anggaran desa) Ya sedang diatur oleh presiden dengan UU yang ada. Saya tidak punya pandangan, UU saja," kata Wakil Presiden Jusuf Kalla di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Selasa (6/1) kemarin.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi membentuk Kementerian Desa, Pembangunan Daerah (PDT), dan Transmigrasi yang sebelumnnya dipegang oleh Kementerian Dalam Negeri. Dengan berpegang pada UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU 6/2014 tentang Desa, Kemendagri dapat mengurusi masalah desa. 

Sedangkan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi berpegang pada peraturan presiden tentang nomenklatur kementerian untuk mengurusi semua urusan desa. Permasalahan ini timbul saat kedua kementerian diduga tengah berebut dana hingga miliaran rupiah yang akan dikucurkan kepada tiap desa mulai tahun ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement