Selasa 06 Jan 2015 22:39 WIB

RSUP NTB Black List Dua Kontraktor

Rep: c75/ Red: Maman Sudiaman
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Seorang pekerja di sebuah proyek infrastruktur

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Manajemen RSUP NTB memutuskan dua rekanan swasta, PT Pilar Persada dan PT Pembangunan Nusantara Mandiri, masuk daftar hitam (black list). Dua perusahaan tersebut tidak mampu menyelesaikan pembangunan dua gedung sesuai kontrak yang jatuh tempo akhir 2014.

“Kami black list karena kedua kontraktor tidak memenuhi target sesuai waktu yang sudah ditetapkan akhir Desember 2014,” kata Direktur Rumah Sakit Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat (RSUP NTB) dr Mawardi Hamry di Mataram, Selasa (7/12). Menurutnya, sanksi diberikan kepada PT Pilar Persada yang mengerjakan gedung I untuk rawat inap pada 31 Desember 2014.

“Sedangkan, PT Pembangunan Nusantara Mandiri yang mengerjakan gedung K (instalasasi rawat inap dan rawat jalan) diberikan sejak 29 Desember 2014,” ujarnya. Menurut dia, kedua perusahaan tersebut berbasis di luar NTB. PT Pilar Persada merupakan perusahaan asal Jakarta, sedangkan PT Pembangunan Nusantara Mandiri berbasis di Lamongan, Jawa Timur.

Selain itu, mantan direktur RSUD Selong, Kabupaten Lombok Timur, itu pun memutus kontrak kedua perusahaan tersebut. Hingga masa kontrak habis, pengerjaan kedua gedung RSUP yang ditargetkan selesai pada Desember 2014 ternyata belum selesai. “Jadi, selain kami black list atau masuk daftar hitam, kedua perusahaan juga sudah diputus kontraknya,” katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement