Selasa 06 Jan 2015 19:44 WIB

Jadi Hakim MK, Ini Tantangan Terberat Mantan Politikus PDIP

Rep: Ira Sasmita/ Red: Mansyur Faqih
Mahkamah Konstitusi
Foto: Antara
Mahkamah Konstitusi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk I Gede Dewa Palguna sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menggantikan Hamdan Zoelva. 

Pakar hukum tata negara Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, independensi merupakan tantangan terberat mantan politikus PDI Perjuangan tersebut.

"Karena ada dugaan kuat, hakim Palguna ini di-endorse oleh PDIP. Sejak direkomendasikan timsel sudah bisa diduga dan kuat sekali nuansa politisnya," kata Asep saat dihubungi, Selasa (6/1).

Meski begitu, menurut Asep, dari segi kompetensi dan kualitas Palguna sangat mumpuni. Terlepas dari dugaan sokongan politik tersebut, Palguna memiliki kecakapan dan pengalaman panjang di bidang konstitusi.  

"Palguna punya pengalaman panjang di MK. Beliau banyak membuat karya tulis mengulas soal MK. Jadi kualitas akademik dan substansinya bagus," ujar Asep.

Karena itu, dengan kompetensi dan kualitas yang dimilikinya Palguna diharapkan bisa menghapus keraguan pihak tertentu. Terutama menyangkut independensi dan netralitasnya dari kepentingan penguasa.

Apalagi, lanjutnya, sebagai hakim, Palguna akan memutus perkara yang berkaitan dengan partai politik. Termasuk pengajuan pendapat DPR tentang pemakzulan presiden, dan pengujian undang-undang yang tentu saja banyak berkaitan dengan kepentingan partai politik.

"Buktikan di MK kasus-kasus yang menyangkut PDIP tidak berpengaruh terhadap independensinya. Tetap parsial, rasional sebagai hakim yang mengadili perkara, memutuskan yang adil,jangan ada utang budi," ungkapnya.

Selain itu, Asep melanjutkan, Palguna disarankan untuk segera melakukan konsolidasi internal MK. Lantaran setelah kasus disintegrasi oleh Akil Mochtar, integritas di MK tidak bisa dipastikan segera pulih.

Tantangan lain Palguna sebagai hakim konsitusi adalah menjadikan MK sebagai forum pemikiran konstitusi yang lebih baik. Tidak hanya sebagai peradilan, tetapi MK harus mampu menjadi pusat pengembangan hukum konstitusi dan pusat keilmuan.

Sebelumnya Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan, sebagai sebuah institusi MK memiliki perencanaan yang jelas dari tahun ke tahun. Pimpinan MK pasti akan menjalankan sesuai perencanaan yang sudah ada sebelumnya.

"Saya hanya melanjutkan perencanaan dari masa Pak Mahfud, sebelumnya dari Pak Jimly. Siapapun yang menjadi ketua pasti akan menjalankan sesuai perencanaan yang ada," kata Hamdan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement