REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG--Polrestabes Bandung menggeledah rumah pembuatan kosmetik ilegal di Jalan Cipaku, Kelurahan Ledeng, Cidadap, Bandung, Selasa (6/1).
Saat penggeledahan, ditemukan berbagai jenis produk kosmetik juga bahan baku pembuatan kosmetik ilegal tersebut.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol yang memimpin langsung penggeledahan mengatakan, pabrik rumahan tersebut tidak memiliki izin untuk mengolah dan meracik produk-produk tersebut. Sehingga produk-produk tersebut dipalsukan untuk kemudian diedarkan ke dalam hingga luar negeri.
"Disini kita menemukan beberapa jenis alat kosmetik yang diracik sendiri, izin edarnya pun tidak ada," kata dia.
Pengusaha pabrik kosmetik ilegal itu juga terancam Undang Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Menurut Angesta seluruh proses produksi kosmetik di lokasi tersebut sudah berlangsung sekitar setahun lebih dengan transaksi per harinya mencapai Rp100 juta.
"Semua disini, sampai laboratoriumnya disini, dia bilang satu tahun, tapi warga bilang lebih," ujarnya.