Senin 05 Jan 2015 16:49 WIB

Hanya Dirjen Perhubungan Udara yang Berhak Keluarkan Izin Penerbangan

Rep: C81/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kementrian Perhubungan RI mengungkapkan bahwa Pemberian izin atau jadwal rute penerbangan di Indonesia hanya dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Karenanya, bagi yang tidak memiliki izin, kemenhub menyatakan penerbangan sudah menyalahi aturan.

Plt Ditjen Perhubungan Udara Djoko Muratmodjo mengatakan, bahwa AirAsia rute Surabaya – Singapura sudah melakukan pelanggaran karena melakukan penerbangan yang tidak sesuai jadwal yang sudah disepakati.

“Terkait dengan kasus Indonesia Air Asia (IAA), Izin Penerbangan Luar Negeri Periode Winter 2014/2015 pada rute Surabaya - Singapura kepada PT. Indonesia Air Asia telah dikeluarkan dengan surat  No. AU.008/30/6/DRJU.DAU-2014, tanggal 24 Oktober 2014,” kata Djoko saat Jumpa Pers, Senin (5/12).

Surat tersebut, lanjut Djoko, memberikan izin penerbangan IAA pada rute Surabaya - Singapura PP, dengan jadwal Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. “Penetapan hari tersebut berdasarkan permintaan atau persetujuan AirAsia Indonesia,” katanya.

Menurut rilis, surat ini merupakan surat resmi yang telah dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Udara. Surat pemberian izin rute ini telah disampaikan kepada PT. Indonesia Air Asia untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuan.

Dengan dasar surat ijin rute yang telah diberikan ini, pihak PT. Indonesia Air Asia harus menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing.

“Jika ada hari operasi yang tidak cocok, maka pihak airline harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Hubud. Tetapi sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernah diajukan kepada Ditjen Perhubungan Udara. Artinya jadwal itu dianggap tidak ada masalah,” kata Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement