Senin 05 Jan 2015 16:37 WIB

Kemenhub Nilai Penerbangan Air Asia QZ8501 Ilegal

Rep: C81/ Red: Winda Destiana Putri
Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementrian perhubugan RI angkat bicara terkait pernyataan Singapura yang mengatakan bahwa penerbangan Air Asia QZ8501 legal.

Kemenhub mengungkapkan bahwa Air Asia memang melakukan kesalahan karena melakukan penerbangan sebelum mendapatkan izin rute dari Kemenhub.

Plt Ditjen perhubungan Udara Djoko Muratmodjo mengklarifikasi bahwa penerbangan Air Asia tidak memiliki izin. Karena di Indonesia izin terkait penerbangan ada pada kementerian perhubungan.

"Perlu ada klarifikasi terkait statemen otoritas penerbangan Singapura kalau Air Asia sudah dapat izin dari pihak Singapura. Karena di RI, yang memberikan izin rute adalah kemenhub, yaitu dirjen udara," kata Djoko Muratmodjo, kepada wartawan, Senin (5/1).

Selain itu, Djoko juga mengatakan bahwa perjalanan ke luar negeri, atau antarnegara itu melalui perjanjian dari dua negara yang bersangkutan. Kerana, ada hubungan bilateral antara dua negara tersebut, jadi pihak maskapai harus mendapatkan izin keduanya.

Djoko juga mengatakan bahwa, pihak otoritas penerbangan nasional Singapura sudah megkonfirmasi bahwa Air Asia memang harus mendapat izin slot dari otoritas bandara di Indonesia dalam hal ini ditangani oleh kementrian perhubungan. 

"Kemarin sore mereka (Otoritas penerbangan Singapura) menambahkan kalimat bahwa Air Asia harus mendapatkan persetujuan Indonesia. Airline itu harus mendapatkan persetujuan kedua belah pihak, nggak bisa salah satu. Itu sudah dikonfirmasi Singapura," kata Djoko.

Ia juga mengatakan bahwa berdasarkan investigasi awal, ditemukan penggunaan data yang berbeda antara data yang dimiliki Ditjen Perhubungan Udara dengan bandara yang memberikan izin kepada Air Asia Indonesia. "Terjadilah perbedaan. Ini yang perlu disampaikan," ujarnya.

Saat ini Djoko mengatakan bahwa Menteri Perhubungan Ignasius Jonan sudah memberikan instruksi kepada kepada Airnav beserta Angkasa Pura I untuk mengambil langkah awal terkait kejadian ini.

“"P I dan Airnav di Bandara Juanda Surabaya diminta untuk memindahkan pegawai operasional di lapangan yang terkait dengan kejadian ini," ungkapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement