Senin 05 Jan 2015 14:51 WIB

Kemenhub Tegaskan Air Asia QZ8501 Langgar Rute Penerbangan

Air Asia (ilustrasi)
Foto: Air Asia
Air Asia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan maskapai Indonesia AirAsia Indonesia melanggar ketentuan rute penerbangan yang sudah disepakati kedua pihak.

Palaksana Tugas Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Djoko Murdjatmodjo dalam konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (5/1) menjelaskan sesuai izin penerbangan luar negeri periode 'winter' 2014-2015 pada rute Surabaya-Singapura untuk Air Asia melalui surat nomor AU/008/30/6/DRJU/DAU pada 24 Oktober 2014, Air Asia mengajukan rute penerbangan pada Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu (kode hari:1246)

Namun, pada pelaksanaannya maskapai berbiaya murah tersebut dengan nomor penerbangan QZ8501 melakukan penerbangan pada Senin, Rabu, Jumat dan Minggu (kode hari 1357).

"Berdasarkan identifikasi kita, Air Asia sudah jelas salah karena tidak terbang sesuai persetujuan, dengan rute Surabaya-Singapura seharusnya 1246, malah 1357, karena itu kita bekukan (sementara izin rutenya)," katanya.

Djoko menegaskan pengajuan rute tersebut sesuai permintaan Air Asia yang mengajukan pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu. "AirAsia mintanya seperti itu, kita sepakati," katanya.

Dia menjelaskan Air Asia seharusnya menyampaikan jadwal resmi yang diberikan kepada bandara asal dan bandara tujuan dan segera menyesuaikan slotnya masing-masing.

Jika ada hari operasi yang tidak cocok, pihak maskapai harus mengajukan permohonan perubahan hari operasi kepada Ditjen Perhubungan Udara. "Tetapi, sampai sekarang surat permohonan perubahan hari operasi pun belum pernah diajukan kepada kami, artinya jadwal itu dianggap tidak masalah," katanya.

Djoko mengakui pada periode 'summer' memang Air Asia rute Surabaya-Singapura mendapat jadwal setiap hari (daily), yakni Senin, Selasa, Rabu, Kamis, Jumat, Sabtu dan Minggu.

"Apakah perubahan jadwal pada periode 'winter' telah dilaporkan kepada pihak Singapura, ini juga harus ditanyakan ke pihak Air Asia," katanya.

Terkait slot penerbangan, Djoko meluruskan bahwa masing-masing negara baik Indonesia maupun Singapura sudah memberikan slot selama tujuh hari untuk Air Asia melalui informasi dari Koordinator Slot Indonesia (IDSC) untuk domestik dan PT Garuda Indonesia untuk slot internasional. Namun, dia menjelaskan hak angkut yang dimiliki Air Asia hanya empat hari di rute Surabaya-Singapura, dan ketentuan hari tersebut ditentukan berdasarkan pengajuan maskapai yang bersangkutan.

"Sebelum mengajukan izin rute, maskapai harus mengantongi izin slot dan harus 'pairing' (cocok) antara keberangkatan dan kedatangan, setelah itu terbitlah izin rute. Ini yang harus disepakati," katanya.

Djoko menjelaskan hak angkut diatur dalam perjanjian hubungan udara bilateral dan pihak Singapura tidak tunduk kepada otoritas penerbangan sipil Indonesia.

Disinggung mengenai pengawasan dari pihak otoritas bandara terhadap operator, dalam hal ini Angkasa Pura I dan Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Airnav), Djoko mengatakan akan melakukan audit terkait pihak-pihak yang terlibat dalam kealpaan tersebut.

"Kita teliti, dimana kelalaiannya, enggak nyambungnya, sejauh mana peran otoritas bandara," katanya.

Djoko juga mengatakan akan melakukan audit terhadap maskapai terkait rute penerbangan untuk mengantisipasi kejadian tersebut tidak terjadi. "Curiga maskapai lain ada juga yang kesalahannya seperti itu, tim kita sedang bergerak untuk mengidentifikasi maskapai terbang di luar jadwal, tidak ada rute ganda," katanya.

Jika kejadian pelanggaran rute tersebut terjadi lagi, dia menegaskan akan mencabut izin terbang bisa dicabut.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bagian Hukum dan Humas Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Hemmy Pamuraharjo menjelaskan dalam menentukan rute penerbangan, pihak Kemenhub tidak bisa mengubah usulan maskapai.

"Kemenhub tidak berhak menentukan apalagi mengubah rute yang maskapai usulkan, jangankan rute, slot pun tidak berhak," katanya. Mantan Kepala IDSC tersebut mengatakan IDSC hanya menawarkan slot apabila slot yang diajukan maskapai tidak tersedia.

"IDSC dan Garuda Indonesia hanya 'event organizer', bukan penentu slot," katanya. Penjelaskan Kemenhub tersebut menyusul persoalan pelanggaran izin yang disebut-sebut dikaitkan dengan jatuhnya pesawat QZ8501 pada Minggu, 28 Desember 2014 lalu yang menewaskan 155 penumpang dan tujuh kru pesawat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement