Senin 05 Jan 2015 14:28 WIB

Mendagri Pertahankan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa

Rep: Ira Sasmita/ Red: Indah Wulandari
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menjawab pertanyaan wartawan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/12).

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Desa (Ditjen PMD) idealnya tetap berada di Kementerian Dalam Negeri.

Meski menurut Peraturan Presiden Nomor 165 Tahun 2014 urusan desa dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDDT).

"Sekarang kalau di media ada pemred, redpel, reporter itu kan satu mata rantai. Sekarang kalau pemred, redpel, reporter, tapi reporternya tidak di bawah koordinasi redpel tapi di bawah bagian pemasaran gimana? Enggak nyambung, ya itu," kata Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (5/1).

Secara operasinal, lanjut Tjahjo, peningkatan kesejahteraan penduduk sebagai tujuan pembangunan nasional melibatkan banyak pihak. Namun, urusan pemerintahan dalam negeri dinilainya sebagai satu mata rantai dari atas hingga ke bawah. Dari pusat hingga ke tingkat desa.

Meski begitu, menurut Tjahjo Kemendagri akan mengikuti arahan Presiden Joko Widodo. Kemendagri menunggu Keputusan Presiden terkait nomenklatur kepegawaian yang saat ini tengah dibahas di Kementerian Pendayaguanaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 

"Kami taat dan patuh terhadap apa yang diputuskan Bapak Presiden. Apa yang dipersiapkan oleh Kemenpan RB, nomenklatur, kami sebagai pembantu presiden taat instruksi," ujarnya.

Pada Desember 2014 lalu, Tjahjo menyampaikan akan segera memindahkan lebih dari 80 persen Ditjen PMD ke Kementerian Desa. Ternyata hingga saat ini perpindahan masih belum dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement