REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menunggu masukan adanya kemungkinan pelanggaran hukum dalam insiden jatuhnya Air Asia QZ8501.
Polri menyatakan akan menindaklanjuti hasil temuan Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), sebagai pihak yang memiliki kewenangan dalam investigasi.
"Kami menunggu masukan, adakah pasal-pasal yang dilanggar dalam UU Penerbangan ini," ujarnya dalam kunjungan ke Crisis Center, Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (5/1).
Sutarman lalu membandingkan dengan kasus kecelakaan pesawat Garuda di Bandara Adisutjipto Yogyakarta yang menewaskan 21 orang pada 2007 Silam. "Kalau dulu kan Jogja, sepertinya kelalaian, sehingga dikenalan Pasal 160 (KUHP). Tapi itu pilotnya masih ada, ini kita tidak tahu, pilotnya apakah masih ada atau tidak," ujar Sutarman.
Menurut Sutarman, pengusutan secara hukum, termasuk terhadap direksi Air Asia, pada tahap awal, didasarkan pada UU Penerbangan.
"Dari kecelakaan di urut, kenapa terjadi kecelakaan, apa yang menyebabkan, siapa yang menyebabkan, sehingga dari situ ditemukan siapa yang bertanggung jawab," katanya.
Pasal 360 KUHP, seperti disampaikan Sutarman adalah soal kelalaian petugas di dalam penerbangan. Ayat I pasal tersebut menyatakan, barang siapa karena kealpaan menyebabkan orang lain mendapat luka-luka berat, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.