Senin 05 Jan 2015 13:47 WIB

Petugas Bandara tak Gunakan Surat Izin Rute dari Kemenhub

Rep: C97/ Red: Winda Destiana Putri
Air Asia
Foto: Youtube
Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menurut Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Udara Djoko Muryatmojo, petugas Air Traffic Control (ATC) dan Angkasa Pura I (AP I) di Bandara Juanda tidak menggunakan Surat Izin Rute yang dikeluarkan oleh Kemenhub.

Hal ini kemudian yang meloloskan aktivitas terbang Air Asia QZ8501.

"Petugas di lapangan malah menggunakan data slot dari IDSC. Sedangkan mereka tidak menggunakan Surat Izin Rute dari kami. Ini merupakan pelanggaran," Ungkap Djoko, Senin (5/1).

Padahal data slot hanya salah satu sarat untuk mendapatkan Surat Izin Rute. Karenanya Kemenhub akan memindahkan petugas terkait, sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukan.

Namun begitu Djoko tidak memberikan informasi mengenai kemana pemindahan dilakukan dan berapa jumlah staf yang akan dipindahkan.

"Kami akan menindak semua pelanggaran tanpa diskriminatif. Justru kami jadi curiga, mungkin hal serupa terjadi pada maskapai lain," tutur Djoko.

Oleh karena itu Kemenhub akan melakukan pengecekan pada semua jadwal terbang pesawat. Hal tersebut dilakukan untuk memantau kecocokan jadwal penerbangan komersial dengan izin rute yang diterbitkan Kemenhub. Untuk mendapat Surat Izin Rute diperlukan ketersediaan slot di bandara dan hak angkut negara yang bersangkutan.

Djoko menjelaskan bahwa hak angkut diatur dalam perjanjian hubungan udara bilateral, untuk dua negara. Multilateral, jika menghubungkan tiga atau lebih negara.

"Kalau ada maskapai lain yang melakukan hal serupa, maka kami akan membekukan rute penerbangannya," kata Djoko.

Namun PLT Dirjen itu pun mengatakan bahwa sebelumnya pernah ada pelanggaran serupa. Namun karena tidak signifikan, akhirnya maskapai hanya diberi peringatan dan dapat kembali beroperasi.

"Dulu pernah ada juga yang seperti ini. Tapi sudah kembali lagi setelah diperingatkan," katanya.

Kementerian Perhubungan sendiri tidak mau pelanggaran serupa terulang, walaupun jelas-jelas Djoko menyampaikan bahwa pelanggaran ini belum tentu berkaitan dengan kecelakaan yang terjadi.

"Belum tentu ada kaitannya. Jadi tolong diperhatikan, pelanggaran dan kecelakaan yang terjadi adalah dua hal yang berbeda. Kalaupun ada kaitannya, kita tunggu saja pernyataan dari KNKT," papar Djoko.

Kemenhub sendiri sudah kecolongan jadwal terbang Air Asia tersebut selama tiga bulan. Terkait hal ini Djoko hanya menyampaikan, "Ya karena itu, kami tidak ingin hal ini terulang kembali. Makanya kami akan cek semua jadwal penerbangan." Pernyataan serupa pun dilontarkan kembali saat rekan media mengonfirmasi bagaimana sistem controlling Kemenhub terhadap aktivitas penerbangan selama ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement