Senin 05 Jan 2015 12:47 WIB

Penegakan Hukum Rendah, Kejahatan di Jabar Meningkat

Rep: C80/ Red: Karta Raharja Ucu
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4).
Foto: Republika/Adhi Wicaksono
Petugas menunjukkan tersangka beserta barang bukti kejahatan pencurian sepeda motor di Polsek Penjaringan Jakarta Utara, Senin (29/4).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Kasus kejahatan lingkungan di Jawa Barat mengalami peningkatan selama 2014, dibandingkan 2013. Peningkatan kasus kejahatan lingkungan tersebut karena rendahnha upaya penegakan hukum.

''Kasus -kasus kejahatan lingkungan tidak mengalami perubahan. Banyak kasus yang ditangani Polda Jabar kandas,'' kata Direktur Walhi Jawa Barat, Dadan Ramdan, saat dihubungi ROL, Senin (5/1).

Dadan mengungkapkan, pada 2013 ada 50 kasus kejahatan lingkungan. Sementara pada 2014 meningkat menjadi 96 kasus. ''Belum lagi ada kasus yang belum masuk ke dalam laporan Walhi,'' ungkapnya.

Khusus dari sektor industri saja, kata dia, ada 17 industri yang terbukti melanggar UU Lingkungan. Namun dari 17 industri tersebut hanya empat kasus yang dibawa ke ranah pidana lingkungan. Kebanyakan indsutri -industri tersebut berada di Kabupaten Bandung, Purwakarta, dan Karawang. Padahal, industri -industri tersebut merupakan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang telah dilaporkan kepada pihak berwajib.

''Seperti pasir di Jawa Barat selatan yang di pengadilan hanya di hukum ringan. Namun, sedikit sekali yang diproses. Pemda juga lamban dalam menyelesaikannya,'' jelasnya.

Dadan menyebutkan beberapa pelanggaran lingkungan yang terjadi di Jabar didominasi pencemaran, pertambangan, tata ruang, yaitu is in me dirikan bangunan seperti hotel dan apartemen.  Lalu pengambilan air bawah tanah. ''Tahun lalu ada empat kasus pengambilan air bawah tanah oleh industri di Karawang,'' katanya

Ia mencontohkan, kasus pembangunan hotel di Rancabentang, masyarakat telah berkali -kali meminta audiensi kepada walikota dan gubernur. ''Tapi sampai saat ini tidak ditanggapi,'' ujarnya.

Selain itu juga, kata dia, peran BPLHD saat ini belum terlihat maksimal. Sebab, kewenangan BPLH Jabar dalam melakukan penindakan hukum lingkungan sangat terbatas, karena terbentur juga dengan kewenangan BPLHD di kabupaten/ kota.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement