Senin 05 Jan 2015 11:26 WIB

'Pembayar Pajak Pasti Dukung Larangan Rapat di Hotel'

Rapat di hotel (Ilustrasi)
Rapat di hotel (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Surat Edaran dari Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi tentang kebijakan berhemat dengan melarang pegawai negeri sipil rapat di hoteldinilai sejalan dengan harapan pembayar pajak.

“Kebijakan ini sesuatu yang sejalan dengan keinginan sebagian besar rakyat Indonesia yang merupakan pembayar pajak,” jelas Ketua Lembaga Hak Konstitusi Indonesia Wahyu Agung Permana, Senin (5/1).

Rakyat sebagai para pembayar pajak, ujarnya, otomatis ikut menggaji para aparatur penyelenggara negara. Mereka pun sah-sah saja sangat menginginkan adanya birokrasi yang profesional, jujur dan produktif serta ramping dan mampu melayani publik.

“Kalau kita mau adakan survei apakah publik setuju atau tidak dengan kebijakan penghematan tersebut, pasti seluruh penduduk Indonesia yang berjumlah lebih dari 250 juta jiwa akan setuju dibandingkan dengan PNS yang jumlahnya sekitar 4 juta orang,” tegas Wahyu.

Posisi sebagai PNS yang terjamin dengan penghasilan tetap yang memadai dan berbagai fasilitas dari negara dinilainya sebagai sebuah kemewahan. Dibandingkan dengan rakyat Indonesia lainnya yang tidak dapat menikmati hal tersebut.

“Karena itu janganlah ditambah lagi dengan hal-hal yang tidak perlu dan memboroskan uang rakyat,” cetus Wahyu.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement