REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, M Hanif Dhakiri, pada akhir Desember lalu menyatakan, pihaknya telah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk dalam sektor pengajaran agama apa pun di Indonesia.
Ketua Dewan Pembina Pusat Studi Pesantren dan Madrasah (PSPM), Asep Saeful Muhtadi menilai kebijakan Menaker tersebut kontraproduktif. Sebab menurutnya Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) cenderung menyamaratakan, seluruh guru agama asing tidak boleh masuk ke Indonesia.
Padahal ia menilai yang diperlukan hanyalah seleksi yang ketat, bukan melarang secara keseluruhan. Terkait proses seleksi itu, kata Asep, Badan Intelijen Negara (BIN) berperan penting.
"Buat apa kita punya lembaga intelijen? Kalau (Kemenaker) asal larang begitu, ya tidak ada fungsinya lembaga intelijen," ujar kepada Republika di Jakarta, Ahad (4/1).
Asep mengatakan Kemanaker boleh saja menerapkan kebijakan tersebut jika bertujuan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme di Indonesia. Namun, menurutnya kebijakan ini cenderung menyasar institusi pendidikan keagamaan, termasuk pesantren dan madrasah, sebagai sarang radikalisme.
Menurutnya persebaran radikalisme bukanlah persoalan sederhana. Namun, hal itu tidak berarti, TKA dalam sektor pengajaran agama secara keseluruhan mesti dilarang masuk ke Indonesia.
"Jangan sampai (guru asing) yang bermanfaat jadi terhambat masuk ke Indonesia," katanya.
Oleh karenanya, Asep menekankan, otoritas BIN mesti digandeng sebelum Kemenaker menerbitkan regulasi seperti revisi Permenaker 40 Tahun 2012. Dalam arti, kata Asep, yang memegang tanggung jawab penyaringan TKA pengajar agama ialah BIN. Sehingga guru agama asing tetap boleh masuk dan mengajar di Indonesia.
"Sebenarnya, di dunia pesantren (Indonesia) tidak jarang datang orang asing (sebagai pengajar agama), khususnya dari Timur Tengah, meskipun tidak banyak," katanya lagi.
Terakhir, menurut keterangan Menaker, revisi Permenaker 40 Tahun 2012 sudah diimplementasikan setidaknya sejak dua bula terakhir. Namun, Asep mengakui, pihaknya tidak mengetahui apakah regulasi tersebut sudah diberlakukan di pesantren-pesantren dan madrasah di Indonesia.
Betapapun, pihaknya ingin agar Kemenaker sebelumnya mengadakan dialog dengan pihak pesantren dan madrasah di Indonesia sebelum menerbitkan dan menerapkan sebuah regulasi yang berimbas pada pengajaran agama. Sehingga, pelarangan secara keseluruhan TKA bisa ditinjau lagi.
"Mudah-mudahan belum diimplementasikan, sehingga (PSPM) ini bisa jadi masukan. Supaya jangan asal larang. Fleksibel sajalah," ujarnya.
Seperti diketahui, Menaker menyatakan, pihaknya telah melarang tenaga kerja asing (TKA) masuk dalam sektor pengajaran agama apa pun di Indonesia. Hal ini dituangkan dalam revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (Permenaker) 40 Tahun 2012.