REPUBLIKA.CO.ID, SUBANG -- Badan Wakaf Indonesia (BKI) melansir ada ribuan hektare lahan wakaf yang ada di Kabupaten Subang, Jabar, rawan tersandung masalah sengketa. Pasalnya, dari ribuan hektare lahan wakaf itu sampai saat ini masih ada yang belum tersertifikasi.
Ketua Badan Wakaf Indonesia Cabang Kabupaten Subang, Hamdan Lubis, mengatakan, ribuan hektare lahan wakaf itu tersebar di 30 kecamatan yang ada. Dari 5.000 hektare lahan itu, yang belum memiliki sertifikat seluas 2.280 hektare. "Yang dua ribuan hektare ini, rawan digugat," ujarnya, Ahad (4/1).
Menurutnya, lahan wakaf itu sudah seharusnya terserfikasi. Supaya, memiliki legal hukum. Dengan adanya sertifikat itu, maka ahli waris tidak bisa menggugat lahan yang telah diwakafkan pemiliknya tersebut.
Akan tetapi, alasan sampai saat ini masih banyak lahan wakaf yang belum terserfikasi, akibat minimnya biaya. Meskipun sudah ada bantuan dari pemerintah, tapi bantua itu masih belum maksimal. Selain itu, kendala lainnya masih banyak ahli waris yang menginginkan lahan tersebut.
"Jadi, banyak kasus yang terjadi, ketika akan disertifikasi, ahli waris ada yang menolaknya," ujarnya.
Persoalan lainnya, pengelolaan wakaf masih dilakukan secara tradisional dan belum optimal. Dia berharap dengan lahirnya BWI Subang, pengelolaan wakaf bisa memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat.
Sementara itu, Bendahara BWI Subang, Endang, mengatakan, lahan wakaf yang sudah terdaftar ada di 4.983 titik. Lahan wakaf itu, dipergunakan untuk sarana pendidikan, ibadah, dan tempat pemakaman umum. "Saat ini, kami juga akan mencanangkan wakaf uang," ujarnya.