Ahad 04 Jan 2015 16:45 WIB

Romo Beny Dukung Kemenaker Larang Pengajar Agama Asing

Rep: C14/ Red: Erik Purnama Putra
Romo Benny Susetyo (kanan).
Foto: Antara
Romo Benny Susetyo (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sudah menyatakan, terlarang bagi tenaga kerja asing (TKA) untuk mengajar agama apa pun di lembaga pendidikan di Indonesia.

Itu setelah diberlakukannya revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 40 Tahun 2012. Tujuannya agar Indonesia tidak kemasukan persebaran paham radikalisme keagamaan dari luar negeri.

Sekretaris Konferensi Waligereja Indonesia (KWI), Romo Benny Susetyo menilai, revisi regulasi tersebut tepat dalam membendung pengaruh paham-paham yang tidak peka akan Indonesia yang menghargai perbedaan.

“Betul itu! Perlu dibatasi penyiaran paham-paham yang mengganggu keberagaman di Indonesia,” ujar Romo Benny Susetyo saat dihubungi Republika di Jakarta pada Ahad (4/1).

Romo Benny menegaskan, institusi pendidikan Katolik di Indonesia tidak akan terganggu dengan pemberlakuan regulasi tersebut. Pasalnya, regulasi tersebut hanya dalam konteks penyiaran agama dalam bidang pendidikan, bukan dalam konteks misionaris Katolik.

Apalagi, setiap misionaris yang dikirim ke Indonesia telah memiliki bekal yang cukup. Baik dalam hal budaya Indonesia maupun kompetensi keilmuan praktis, semisal medis.

“Misionaris Katolik selalu dibekali pemahaman budaya Indonesia dan juga keahlian lain, seperti medis. Dan juga berada dalam konteks penyiaran agama, bukan pengajar sehingga di luar cakupan (Permenaker) ini,” ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement