REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Izin terbang Air Asia rute Surabaya-Singapura dibekukan sementara waktu oleh Kementerian Perhubungan per 2 Januari 2015.
Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah Air Asia dianggap melanggar izin penerbangan yang dikeluarkan Kemenhub.
Dimintai tanggapan, Presiden Direktur Air Asia Indonesia Sunu Widyatmoko enggan berkomentar banyak. Ia menyampaikan, pihak Air Asia menghormati proses evaluasi yang sedang berjelan.
"Kami, Air Asia, akan bekerja sama. Karena ini masih evaluasi, saya tidak akan membuat pernyataan apapun sebelum adanya hasil evaluasi," ujar Sunu, berbicara dalam jumpa pers di Crisis Center, Mapolda Jatim, Surabaya, Sabtu (3/1).
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), melalui surat Dirjen Perhubungan Udara bernomor AU 008/1/1DRJU-DAU-2015, tertanggal 2 Januari 2015, menyatakan membekukan sementara izin penerbangan Air Asia Surabaya-Singapura berkode QZ8501.
Hal tersebut diambil karena sejumlah alasan, salah satunya bahwa Air Asia dianggap telah melanggar izin penerbangan yang ditetapkan Kemenhub. Disampaikan, penerbangan Air Asia pada hari Ahad tidak termasuk dalam jadwal yang diterbitkan Kemenhub.
Selain itu, kasus Air Asia QZ8501, Kemenhub juga menganggap Air Asia telah lalai karena tidak membawa laporan cuaca dari BMKG dan tidak melakukan briefing soal cuaca. Atas dasar tersebut, langkah pembekuan izin diambil Kemenhub, selama proses evaluasi.