REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Setiap penumpang pesawat komersial di Indonesia dilindungi oleh asuransi. Untuk setiap korban meninggal dunia nilai maksimal asuransi yang berhak diterimanya mencapai Rp 1,25 miliar.
Hal tersebut diinformasikan Anggota Komisi VI DPR RI yang juga Wakil Sekjen Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), Bambang Haryo.
"Soal asuransi tersebut tercantum dalam Permen No 77 Tahun 2011, Pasal 3," ujar Bambang ketika berkunjung ke Crisis Center musibah Air Asia di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Jumat (2/1).
Pasal 3 Permen No 77/2011 yang dimaksud Bambang berbunyi, "Penumpang yang meninggal dunia di dalam pesawat udara karena akibat kecelakaan pesawat udara atau kejadian yang semata-mata ada hubungannya dengan pengangkutan udara diberikan ganti kerugian sebesar Rp 1.250.000.000,00 (satu miliar dua ratus lima puluh juta rupiah) per penumpang"
Selain asuransi jiwa, menurut Bambang ada juga asuransi barang penumpang, serta tambahan-tambahan lainnya. Sebagai anggota Komisi VI DP RI, Bambang mengaku datang ke lokasi Crisis Center untuk memastikan pelayanan terhadap keluarga dan pemenuhan hak korban.