REPUBLIKA.CO.ID, MUARA TEWEH -- Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah mulai memberlakukan upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2015 sebesar Rp 2.113.069 per bulan atau naik Rp 337.380 dari 2014 Rp 1.775.689/bulan.
"Kenaikan itu sangat realistis karena mengikuti kondisi perekonomian daerah yang makin baik," kata Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Barito Utara (Barut) Hendro Nakalelo di Muara Teweh, Jumat.
Menurut Hendro, UMK 2015 itu disepakati dalam sidang pembahasan yang dilakukan pemerintah daerah dengan melibatkan sejumlah pengusaha dan lembaga perlindungan pekerja setempat.
UMK ini, kata dia, ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Kalteng dan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) tahun 2015 di Kabupaten Barito Utara. Saat ini sudah disosialisasikan kepada pihak perusahaan dan masyarakat.
"Kenaikan UMK yang diberlakukan mulai awal tahun ini mengalami kenaikan sekitar Rp 337.380 dibanding tahun 2014," ucapnya.
Hendro mengatakan, selain UMK pihaknya juga telah memberlakukan UMSK tahun 2015 untuk sektor pertanian, peternakan, perkebunan, HTI, industri pengolahan, jasa, listrik, air dan gas masing-masing Rp 2.218.722 naik dari tahun 2014 Rp 1.855.595.
Untuk sektor penebangan kayu (loging) ditetapkan Rp 2.239.853 naik dari tahun sebelumnya Rp 1.873.354 sedangkan pertambangan dan penggalian Rp 2.239.855 tahun lalu Rp 1.889.987.
UMK Barito Utara ini lebih tinggi dibanding Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan tengah tahun 2015 sebesar Rp 1.896.367.
"Saat ini belum ada perusahaan keberatan terhadap UMK itu, pemberlakuannya kami pantau terus," ujar dia.