REPUBLIKA.CO.ID, PENJARINGAN-- Seorang kakek penjaga rumah pompa sudah tujuh tahun tak kunjung menerima gaji. Meski begitu, Kakek yang bernama Maskur ini tetap melakukan rutinitas tugasnya setiap hari.
Maskur (53 tahun) adalah warga RT 5 RW 1 Kelurahan Kampung Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Ia dikenal oleh warga sekitar sebagai penjaga rumah pompa. Meski sering disebut begitu, Maskur masih kebinggungan ketika ditanya untuk siapa ia bekerja.
Maskur mengaku pertama kali berkerja sebagai penjaga rumah pompa pada tanggal 1 Januari 2008. Saat itu pihak pemborong yang mengerjakan bangunan pompa tersebut memberinya upah. "Dulu pernah dikasih Rp 500 ribu, Rp 400 ribu, dan terakhir Rp 300 ribu," katanya saat ditemui Republika, Kamis (1/1).
Namun sejak saat itu, kata Maskur, ia belum pernah kembali menerima upah. Ketika ditanya soal kepemilikan rumah pompa Maskur sama sekali tidak mengetahuinya. "Kadang sesekali ada yang datang, itu orang dari Pantai Indah Kapuk (PIK). Tapi kalau pompa ini punya siapa saya enggak tau. Tugas saya membersihkan sampah di sekitaran pompa dan memanaskan mesin pompa saja," jelasnya.
Sementara saat dihubungi, Kepala Dinas Pekerjaan Umu (PU) Air, Wagiman Silalahi menjelaskan, kepemilikan rumah pompa yang berlokasi di Kelurahan Kampung Muara, hak kelolanya merupakan kewenangan Dinas PU Provinsi DKI Jakarta. "Wah kalau itu sih bukan dikelola Sudin PU Air Jakut," ujarnya.