Rabu 31 Dec 2014 15:03 WIB

Luhut Panjaitan: Kasih Waktu Beberapa Hari

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Erik Purnama Putra
Luhut Binsar Panjaitan.
Foto: Antara/Andika Wahyu
Luhut Binsar Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) melantik Jenderal (Purn) Luhut Binsar Panjaitan sebagai kepala staf kepresidenan, Rabu (31/12). Kepala staf kepresidenan merupakan jabatan baru yang dibentuk oleh Presiden Jokowi.

Luhut dilantik langsung oleh Jokowi di Istana Negara dengan disaksikan oleh Wakil Presiden Jusuf Kalla dan sejumlah menteri Kabinet Kerja. Mantan menteri perindustrian dan perdagangan di era presiden Gus Dur tersebut diangkat sebagai kepala staf kepresidenan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 P Tahun 2014.

Atas jabatan barunya itu, Luhut akan mendapatkan hak keuangan dan fasilitas lainnya setara dengan menteri. Luhut, yang ditemui usai pelantikan, mengaku belum mengetahui bentuk detail lembaga baru yang dipimpinnya tersebut. Termasuk soal berapa anggota Unit Kerja Staf Kepresidenan.

"Kasih waktu beberapa hari, nanti saya bisa komentar lebih banyak. Yang penting sebagai pembantu presiden saya akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya untuk mempercepat penterjemahan kenginan presiden," ucap mantan dewan penasihat Tim Transisi Jokowi-JK tersebut.

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto menambahkan, sebagai kepala staf kepresidenan, Luhut bertugas memberikan informasi strategis serta membantu presiden merancang komunikasi politik, baik komunikasi antar lembaga maupun komunikasi publik.

Selain itu, kepala staf kepresidenan juga bertugas membantu presiden untuk mengidentifikasi isu-isu yang ada di masyarakat. "Nanti di dalamnya akan ada pejabat setingkat eselon dua, bisa terkait politik, isu strategis, dan ada juga yang akan membantu presiden melihat pencapaian, dan hasil pembangunan ke depan," ujar Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan, Unit Kerja Staf Kepresidenan berbeda dengan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Bangunan (UKP4). Menurut dia, tak ada lagi UKP4. Sebab, beberapa fungsi UKP4 kini telah dilakukan Seskab dan kepala staf kepresidenan.

"Jadi ini bukan pengganti UKP4," ujar mantan deputi Tim Transisi tersebut.

Sementara itu, lanjut Andi, ada beberapa bagian dari UKP4 yang dilebur ke lembaga lain, di antaranya Sistem Informasi Perizinan (SIP) akan dilebur menjadi National One Stop Service mulai Januari 2015. Adapun fungsi pengawasan dan evaluasi yang selama ini dilakukan UKP4 akan dilakukan oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement