REPUBLIKA.CO.ID,KUPANG -- Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Brigadir Jenderal Polisi Endang Sunjaya mengatakan tren gangguan keamanan dan ketertiban di daerah ini selama 2014 menurun hingga 6,26 persen atau 593 kasus dibandingkan 2013.
"Tren gangguan kamtibmas 2013 berdasarkan laporan berjumlah 8.869 kasus, sedangkan 2014 berjumlah 8.292 kasus. Sementara jumlah penyelesaian kasus tindak pidana 2013 berjumlah 4.553 kasus, dan 2014 berjumlah 4.450 kasus. Hal ini menunjukan tren penurunan sebesar 646 kasus, atau 12,42 persen," katanya, Rabu.
Dia menyebutkan, sejumlah kasus yang dilaporkan sepanjang 2014 terdiri dari, kasus korupsi sebanyak 91 kasus, narkotika 37 kasus, 'trafficking' 24 kasus, konvensional 8.113 kasus, dan transnasional 69 kasus. Sementara untuk kasus kekayaan negara terlapor sebanyak 103 kasus, kontijensi berjumlah tujuh kasus, lintas batas atau imigran gelap terlapor tiga kasus dan gangguan keamanan dan ketertiban (kamtibmas) lainnya berjumlah 260 kasus.
Dari total kasus yang diterima, lanjut dia, jumlah penyelesaian mencapai titik kemampuan sempurna, dengan rincian, untuk kasus korupsi yang diselesaikan berjumlah 25 kasus, narkotika 24 kasus, 'trafficking' yang diselesaikan berjumlah dua kasus, konvensional sebanyak 4.344 kasus serta kasus trans nasional yang diselesaikan mencapai 40 kasus.
Sedangkan untuk penyelesaian kasus kekayaan negara mencapai 60 kasus, kontijensi berjumlah enam kasus, lintas batas atau imigran gelap berjumlah dua, dan kasus gangguan kamtibmas lainnya berjumlah 207 kasus.
Kapolda menjelaskan, untuk 91 kasus korupsi, 19 kasus di antaranya sedang dalam penyelidikan, 47 kasus pada status penyidikan, dan 25 kasus telah ditetapkan lengkap atau P21. Sedangkan, jumlah tersangka yang masih dalam tahap penyidikan sebanyak 48 orang, dengan total kerugian negara senilai Rp14,378 miliar. Begitu pula, jumlah tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 2014 sebanyak 28 orang, dengan total kerugian negara Rp2,938 miliar lebih.