REPUBLIKA.CO.ID, CIBINONG -- Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor siap hukum mati bandar besar narkotika jika tertangkap di wilayah hukum Polres Bogor, Jawa Barat.
"Jika, kami menangkap bandar besar dipastikan akan di hukum mati," kata Kasatnarkoba Polres Bogor, AKP Yuni Purwanti Kusuma Dewi di Polres Bogor, Cibinong, kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (31/12).
Ia mengatakan memang selama empat bulan bertugas di Polres Bogor. Tindakan kriminalitas terkait narkotika yang di tangani Satnarkoba Polres Bogor semakin meningkat.
"Memang belum ada bandar besar yang ditangkap," katanya. Namun, kata Dia, beberapa pemakai dan pengedar kecil sudah di tangani Polres Bogor. Dari situlah, Kami, kata Kasatnarkoba, akan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga ke bandar besarnya.
"Jika bandar besar dihukum mati pasti peredarannya, lebih sedikit di masyarakat," katanya.
Itu merupakan efek jera, kata Dia, yang harus diberikan penegak hukum agar narkotika tidak beredar di dalam penjara dan wilayah hukum Polres Bogor. Serta penyakit ketergantungan narkoba bisa berkurang di masyarakat.
Untuk sementara ini, pemakai narkoba di wilayah kabupaten Bogor mengalami peningkatan pesat. Namun, kata Dia, narkoba berbentuk permen atau makan anak-anak belum ada di temukan di wilayah hukum Polres Bogor.
"Kami terus melakukan penyuluhan sosialisasi narkotika kepada masyarakat pedesaan di wilayah hukum Polres Bogor," ujarnya.