Rabu 31 Dec 2014 02:37 WIB

Kemenaker Cegah Guru Agama Asing Masuk Indonesia, Ini Alasannya

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Hanif Dhakiri
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indonesia berupaya menangkal radikalisme agama dengan melarang tenaga kerja asing (TKA) untuk kategori profesi guru dan dosen teologi dari semua agama. Kemenaker juga mensyaratkan TKA harus menguasai Bahasa Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Indonesia, M Hanif Dhakiri mengatakan, radikalisme agama apapun harus dicegah. Selain itu, anak-anak Indonesia dapat memperoleh pendidikan agama sesuai dengan kultur Indonesia dan kebhinekaan.

Sehingga, kata dia, seluruh komponen pemerintah maupun masyarakat berkepentingan terhadap itu. Salah satunya langkah yang dilkukan pihaknya yaitu pengetatan masuknya TKA. 

‘’Kami menutup pintu untuk TKA yang berprofesi guru atau dosen agama maupun teologi. Ini sebagai salah satu upaya kita menghindarkan supaya lembaga agama tidak dijadikan lahan persemaian ide atau kaderisasi,’’ katanya kepada ROL saat ditemui usai pemaparan kinerja akhir tahun Kemnaker, di Jakarta, Selasa (30/12) sore.

Larangan itu diakuinya sudah diimplementasikan dalam dua bulan terakhir. Pelarangan itu sudah ada dalam regulasi revisi peraturan menteri ketenagakerjaan (permenaker) 40 tahun 2012 tentang jabatan-jabatan yang tertutup bagi TKA.

Untuk implementasi regulasi itu, pihaknya menggandeng pihak sektoral yang juga ikut memberikan rekomendasi, seperti Kementeriaan Agama. Selain itu, pihaknya berupaya membenahi tata kelola TKA yaitu dengan mewajibkan pekerja asing yang masuk Indonesia harus bisa Bahasa Indonesia. 

‘’Regulasi itu sudah ada dan disosialisasikan. Setelah itu didampingi bersama dengan pengawasan,’’ katanya.

Ia menyebutkan, hingga saat ini jumlah TKA yang bekerja di Tanah Air sekitar 64 ribu orang. Para TKA itu, disebutkan Hanif berasal dari negara-negara Asia seperti Cina, Jepang, Korea, hingga Malaysia. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement