Selasa 30 Dec 2014 18:00 WIB

BPN RI Menyebut Sertifikat Lasambo Cacat Hukum

Rep: cr02/ Red: Joko Sadewo
Tanah Sengketa
Foto: Republika/Mardiah
Tanah Sengketa

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kasubbid Teknis dan Fungsional Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI) Yudhi Setiawan benarkan perihal kecacatan hukum administrasi dalam sertifikat hak milik atasnama Lasambo Ntewo.

Dikatakannya, semua sertifikat atasnama Lasambo Ntewo yang dimohonkan pembatalan sertifikat oleh Arief sudah memenuhi persyaratan untuk dibatalkan.

Menurutnya sudah tidak ada lagi alasan untuk menunda ataupun tidak melaksanakan pembatalan sertifikat atasnama Lasambo tersebut. "Semua persyaratan sudah terpenuhi, tidak ada alasan apapun untuk melakukan pembatalan sertifikat tersebut," ujar Yudhi baru-baru ini.

Yudhi memiliki analisa sebelum menyatakan bahwa pembatalan sertifikat tanah tersebut harus segera dilakukan. Menurutnya, dalam pasal 66 Peraturan Kepala BPN RI NO.3 tahun 2011 disebutkan perbuatan hukum administrasi pertanahan terhadap sertifikat hak atas tanah yang cacat hukum administrasi dilaksanakan oleh pejabat yang berwenang paling lambat enam bulan setelah diketahui adanya cacat hukum administrasi, kecuali terdapat alasan yang sah untuk menundanya.

Yudhi menjelaskan pada 28 Januari 2014, Arief telah mengajukan surat permohonan pembatalan sertifikat hak milik atasnama Lasambo. Kemudian diterima oleh BPN RI satu hari setelahnya.

Menurut Yudhi, seharusnya surat tersebut sudah harus dibatalkan paling lambat pada bulan Juli 2014 lalu. "Tapi sampai saat ini surat tersebut belum dibatalkan, ini sudah melanggar pasal 66 tersebut," ujar Yudhi. Ia siap diberhentikan dari jabatannya bila analisanya terhadap masalahan pembatalan sertifikat hak milik tersebut salah.

Sekalipun Mahkamah Agung sudah memenangkan perkara H.M Arief dalam sengketa tanah di jalan Bay Pass Kelurahan Lahundape, Kendari atas nama Lasambo Ntewo yang sudah dialihkan ke PT Jamsostek, namun upaya mendapatkan keadilan masih sulit dilakukan. Upaya Arief untuk mengurus pembatalan sertifikat atas nama Lasambo ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) menemui jalan buntu.

Kasus yang berawal dari sengketa tanah antara Arief dengan Lasambo Ntewo sebenarnya sudah masuk dalam putusan kasasi MA. Dalam putusannya mengabulkan gugatan kasasi yang diajukan Arief, pada 2012, yaitu bahwa sertifikat atasnama Lasambo Ntewo tidak berada di objek yang disengketakan. Sehingga sertifikat atasnama Lasambo Ntewo cacat hukum.

Setelah memenangkan gugatan di MA, Arief kemudian mengajukan permohonan pembatalan sertifikat hak milik atasnama Lasambo Ntewo ke BPN Sultra, pada 28 Januari 2014. Pihak BPN Sultra juga sudah melakukan telaah staf pada 21 Juli 2014. Namun setelah telaah staf tersebut diajukan ke Kakanwil BPN Prov Sultra Joko Heriyadi, ternyata tidak mendapat tanggapan apapun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement