Selasa 30 Dec 2014 17:41 WIB

Soal Perkap Jilbab Polwan, Ikadi: Semoga Kapolri Diberi Hidayah

Rep: c14/ Red: Agung Sasongko
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).
Foto: Republika/Yasin Habibi/c
Polisi Wanita (Polwan) saat mengikuti peragaan pakaian dinas untuk Polwan berjilbab yang digelar di Lapangan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jakarta Pusat (25/11).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Kepolisian RI (Kapolri) Jenderal (Pol) Sutarman hari ini (30/12) menyatakan, pengesahan aturan berjilbab bagi polisi wanita (polwan) akan ditunda hingga Agustus 2015. Padahal, sebelumnya Polri sudah memberikan sinyal, aturan yang menegaskan bolehnya polwan berjilbab itu sebentar lagi akan diberlakukan.

Hal ini, menurut Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) KH Ahmad Satori Ismail, menunjukkan keengganan Kapolri untuk tidak menghambat praktik beragama di lembaganya. “Saya hanya bisa berdoa. Mudah-mudahan (Kapolri) diberi hidayah oleh Allah. Janganlah kita terus membangkang kepada Allah,” ujar KH Ahmad Satori Ismail saat dihubungi ROL di Jakarta, Selasa (30/12).

Kiai Satori melanjutkan, bagaimanapun, yang memiliki kewenangan memberlakukan aturan jilbab ini hanyalah Kapolri. Dengan begitu, kata Kiai Satori, pihaknya hanya bisa mengimbau agar aturan jilbab itu segera dipercepat dan jangan ditunda-tunda lagi.

Akan tetapi, menurut Kiai Satori, imbauan ini pun tidak berdaya apa-apa bila perhatian Kapolri sendiri jauh dari niat mendekatkan lembaganya pada perlindungan hak beragama. Sebab, konstitusi Indonesia pun menjamin perlindungan bagi tiap warga negara untuk menjalankan praktik ibadah sesuai ajaran agama yang diyakini masing-masing.

Dan mengenakan jilbab merupakan praktik beragama yang tidak mengganggu ruang publik. “Sekalipun ada 100 atau 1.000 ulama, mereka hanya bisa mengimbau. Maka mari kita doakan, pemimpin kita mendapatkan hidayah dari Allah,” kata Kiai Satori.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement