Selasa 30 Dec 2014 17:32 WIB
AirAsia QZ8501

AirNav Indonesia: Air Asia Sesuai Prosedur

Rep: C81/ Red: Winda Destiana Putri
Pesawat AirAsia QZ8501.
Foto: Theepochtimes
Pesawat AirAsia QZ8501.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Air Navigation Indonesia menyatakan penerbangan yang dilakukan oleh Air Asia QZ8501 yang menghilang dari radar otoritas penerbangan telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Sebelum terbang, maskapai telah menyerahkan formulir flight plan. Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, Amran, Air Asia QZ8501 telah menyerahkan formulir rencana penerbangan yang berisi rincian penerbangan dari rute hingga kecepatan dan ketinggian yang ditempuh pesawat kepada otoritas penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia tersebut.

"Normalnya Air Asia QZ8501 pesawat jenis medium dapat terbang dengan kecepatan 420 knot-450 knot. Perlu dijelaskan terkait rumor pilot menaikkan kecepatan pesawat, tidak ada alasan untuk hal itu, karena pesawat memiliki batas maksimum dan minimum," kata Amran di kantor Otoritas Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Selasa (30/12).

Selain itu, terkait dengan prosedur yang berlaku, dua jam sebelum melakukan penerbangan, otoritas bandara telah menyerahkan seluruh data terkait dengan cuaca dan lainnya yang dibutuhkan oleh pilot. Jika cuaca berubah secara ekstrem, maka radar cuaca yang dimiliki pesawat pasti menangkapnya.

Pilot, merupakan pihak yang paling mengetahui kondisi alam ketika tengah menerbangkan pesawat, oleh karena itu, pilot diperbolehkan melakukan suatu aksi yang kemudian akan diselaraskan dan dipastikan oleh Airnav Indonesia bahwa aksi tersebut aman.

Ketika radar pesawat hilang dari pantauan, ada tujuh pesawat lainnya pada jalur penerbangan yang sama dengan Air Asia QZ8501, dan empat diantaranya menggunakan jalur yang serupa dengan pesawat tersebut.

Sesuai dengan ketentuan, AirNav Indonesia memastikan jarak terbang antar pesawat terpisah secara aman. Kategori aman dipisahkan dengan waktu dan jarak pesawat, dalam hal ini, setiap lokasi penerbangan memiliki standar pemisahan pesawat yang berbeda-beda.

Untuk keadaan tertentu, lanjutnya pesawat dipisahkan dengan ukuran mil baik vertikal maupun horizontal. Untuk kondisi horizontal satu pesawat harus berjarak lima mil dengan pesawat lainnya, sementara kondisi vertikal harus berjarak 1.000 kaki.

Amran, mengklaim, fungsi AirNav Indonesia dalam pelayanan lalu lintas penerbangan, pelayanan telekomunikasi penerbangan, pelayanan informasi aeronautika, pelayanan informasi meteorologi penerbangan telah dilakukan dengan baik.

Dalam fungsi pelayanan informasi meteorologi, menurutnya data yang diperoleh oleh AirNav Indonesia berasal dari Badan Mateorologi, Klimatologi, dan Geofisika. Adapun fungsi lainnya yakni pelayanan informasi pencarian dan pertolongan dilakukan dengan sejumlah pihak terkait.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement