Selasa 30 Dec 2014 17:10 WIB

Kemenhub: Untuk Dapat Izin Naik Ketinggian, Jakarta Harus Konfirmasi ke Singapura

Rep: C85/ Red: Winda Destiana Putri
Pilot Air Asia
Foto: antara
Pilot Air Asia

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pilot Air Asia QZ8501 sempat meminta kepada Air Traffic Control Jakarta untuk menaikkan level ketinggian, dari Flight Level 32000 kaki menjadi 38000 kaki.

Namun, sebelum mendapat jawaban izin dari ATC Jakarta, pesawat sudah hilang kontak. Plt Dirjen Penerbangan Djoko Murjatmodjo Kementerian Perhubungan menjelaskan, untuk mendapat izin ketinggian, ATC Jakarta harus mengkonfirmasi kepada ATC di Singapura, karena wilayah penerbangan di sekitar lokasi hilangnya pesawat masuk ke selama area layanan ATC Singapura.

"Namun ada permintaan dari pilot ke ATC untuk naik ke flight level 38000. Dan ini pesawat sudah mulai belok ke kiri. ATC belum bisa mengizinkan naik level karena di sekitar dia ada 7 pesawat yang terbang dengan level tertentu. Ada satu pesawat Garuda ke Pontianak, dengan ketinggian 35000 kaki dan memotong jalur Air Asia. Dan ada dari Denpasar ke Kuala Lumpur di 34ribu kaki. Dan karena akan memasuki ke Singapura, maka ATC jakarta minta dulu ke ATC Singapura. Sambil menunggu, pesawat sudah ditanya minta standby. Maksudnya, AirAsia diminta standby karena take Time untuk minta konfirmasi. Kemudian ATC jakarta memanggil AirAsia. 8 kali dipanggil tidak ada jawaban," jelas Djoko, Selasa (30/12).

Bahkan, lanjut Djoko, ATC Jakarta harus memanggil pesawat di sekitar untuk merelay berita ke AirAsia. "Kemudian, kemungkinan bila dipanggil tidak bisa, maka ATC memanggil pesawat lain untuk mengecek apakah komunikasi bermasalah,  namun pesan ditangkap oleh GA602. Jadi komunikasi tidak masalah," lanjut Djoko.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement