REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Fraksi PDIP DPR RI setuju menunda pemilihan satu komisioner KPK pengganti Busyro Muqoddas hingga akhir 2015. Hal ini agar terjadi keserentakan dalam pemilihan empat komisioner KPK lain di luar Busyro.
"Kami setuju dan mendukung pendapat KPK agar pemilihan dilakukaan bersamaan dengan empat pimpinan lainnya pada akhir tahun 2015," kata Ketua Bidang Hukum DPP PDIP, Trimedya Panjaitan dalam jumpa pers Catatan Akhir Tahun Hukum dan HAM 2014 PDIP Perjuangan di Jakarta, Selasa (30/12).
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon komisioner KPK yang diajukan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Uji kelayakan dan kepatutan dilakukan pada 3 dan 4 Desember 2014 terhadap Robby Arya Brata dan Busyro sendiri. Trimedya meminta Komisi III tidak memilih keduanya hingga akhir 2015.
"Tapi mengikutkan keduanya dalam pengambilan keputusan dalam pemilihan lima pimpinan KPK pada Desember 2015," ujarnya.
Masa jabatan Busyro sebagai komisioner KPK telah berakhir pada 16 Desember 2014 lalu. Meski begitu Trimedya memastikan tidak ada aturan hukum yang dilanggar apabila DPR tidak segera menunjuk pengganti Busyro. Sebab empat pimpinan komisioner KPK yang ada sekarang dapat bekerja secara kolektif kolegial.
"Tidak ada aturan yang dilanggar apabila jumlah pimpinan kurang dari lima," katanya.
Ia mengakui adanya aturan undang-undang yang mengharuskan DPR memilih pimpinan KPK dalam waktu tiga bulan sejak nama calon pimpinan KPK diajukan presiden. Namun aturan itu menurutnya mengacu pada pemilihan lima calon pimpinan KPK. Bukan hanya satu calon.
"Memang perlu kajian hukum lebih mendalam tentang penafsiran batasan maksimal tiga bulan bagi DPR," ujarnya.
Trimedya berharap DPR bisa membuat terobosan menunda pemilihan pimpinan KPK pengganti Busyro. Dengan begitu pemilihan pimpinan KPK selanjutnya akan dilakukan secara serentak.
"PDIP akan melakukan pendekatan kepada fraksi-fraksi lainnya di DPR," katanya.