Selasa 30 Dec 2014 05:15 WIB

Jelang Pergantian Tahun, Satpol PP Depok akan Razia Anjal dan Gepeng

Anak Jalanan
Foto: sentanaonline.com
Anak Jalanan

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dalam rangka menyambut tahun baru dan penegakan Perda Kota Depok No.16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota (Pemkot) Depok akan melakukan penjaringan anak jalanan (anjal) dan gembel pengemis (gepeng) di beberapa titik di Kota Depok terutama di jalan-jalan protoko diantaranya di Lampu Merah Juanda 1, Lampu Merah Juanda 2, di lampu merah Pertigaan Ramanda, Lampu Merah Apotik, di Jalan Simpangan dan Cinere.

''Aksi para anjal dan gepeng di Kota Depok kian meresahkan dan mengganggu para pengguna jalan. Tidak hanya pengendara bermobil, tetapi mereka juga menyasar pengguna motor,'' ujar Nina Suzana, Kepala Satpol PP Pemkot Depok di balaikota Depok, Jawa Barat, Senin (29/12).

Nina mengatakan, operasi penjaringan ini akan dilakukan mulai dari Senin 29-31 Desember 2014. ''Artinya, mulai Senin (29/12) pihaknya akan mengerahan tim gabungan, yang terdiri dari satpol PP Pemkot Depok dan satpol pp Kecamatan, mengingat tidak semua lokasi dapat di jangkau. Namun tidak semua wilayah dapat dijangkau, maka dari itu kita kerahkan juga Satpol PP di Kecamatan untuk menjangkau pelosok-pelosok,'' tutur Nina.

Diutarakan Nina, Anjal dan gepeng yang terjaring nantinya, di minta untuk membuat pernyataan untuk tidak akan mengulangi kembali perbuatannya karena mengganggu ketertiban umum. Selain membuat surat pernyataan, Anjal dan Gepeng yang terjaring akan diserahkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnakersos) Pemkot Depok untuk di bina agar tidak kembali lagi ke jalanan. (rusdy nurdiansyah)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement