Selasa 30 Dec 2014 02:15 WIB

Satgasus Korupsi Bukan Jaksa Aktif KPK

Rep: c70/ Red: Erdy Nasrul
Jaksa Agung HM Prasetyo
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Jaksa Agung HM Prasetyo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejakaaan Agung (Kejagung) akan segera membentuk Satgas Khusus Penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi (Satgasus PPTPK). Namun, Jaksa Agung HM Prasetyo membantah para jaksa tersebut orang-orang yang masih aktif di KPK. "Ini yang pernah melahirkan kesalahpahaman di mana salah dipahami, Kejagung akan tarik jaksa-jaksanyanya di KPK. Ini tak betul," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (29/12).

Ia bahkan kembali menegaskan, bahkan jika KPK ingin menambah jaksanya, Kejagung siap menerjunkan timnya. Ia menjelaskan, Satgasus memang terdiri dari jaksa-jaksa yang pernah bekerja di KPK. Karena pihak Kejaksaan berasumsi, jaksa-jaksa yang sekian lama bekerja di KPK, akan lebih memahami dalam penanganan perkara korupsi.

Dikatakannya, jika ada jaksa yang memang sudah 10 tahun bertugas di KPK, itu yg akan ditarik. "Masa tugasnya sudah selesai, kita akan undang kembali untuk pulang di induknya. Jabatan mereka di sini. Kalau di sana lama, karirnya mati," ujar Prasetyo.

Ia menjelaskan, cakupan dari Satgasus sangat luas. Mereka nantinya akan tersebar di seluruh wilayah tanah air. Salah satunya untuk mendorong dan menyemangati teman-teman jaksa di daerah yang pernah berbuat sama. Satgasus Korupsi, lanjutnya, justru akan terbebas dari beban psikologis.

Karena, lanjut Prasetyo, semakin lama seseorang tinggal di daerah, akan timbul rasa tak enak karena sudah lama mengenal daerah tersebut atau orang-orang di sana. "Kita menghindari hal seperti itu, (anggota Satgasua) bisa diterjunkan kapanpun tanpa ada beban," tambahnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement