Senin 29 Dec 2014 19:24 WIB

Berantas Narkoba, BNN Dorong Penambahan Tempat Rehabilitasi

Rep: c 02/ Red: Indah Wulandari
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Anang Iskandar.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA-–Badan Narkotika Nasional (BNN) membutuhkan lebih banyak tempat rehabilitasi pecandu narkoba agar bandar narkoba secara alami bisa dikurangi jumlahnya.

“Ketika bisnis narkoba tidak lagi menguntungkan tentu bandar narkoba akan angkat kaki dari Indonesia,” ujar Kepala BNN Anang Iskandar, Senin (29/12).

Menurutnya, dengan merehabilitasi pemakai narkoba, berarti mengurangi konsumen bandar narkoba yang beredar di Indonesia. Maka, Anang yakin, produksi narkoba akan berkurang secara perlahan-lahan.

Dari data BNN, Indonesia masih menjadi ladang subur untuk peredaran narkoba karena pemakainya semakin bertambah. Maka, BNN bersama tujuh instansi terkait membuat peraturan bersama (Perber) untuk merehabilitasi pemakai narkoba  ke lembaga rehabilitasi.

“Perber tersebut mengatur penanganan penyalahgunaan narkoba dengan asesment terpadu oleh tim hukum dan tim kesehatan,” jelas Anang. 

Fungsinya, untuk mengidentifikasi pengguna murni dan pengguna yang memiliki tingkat ketergantungan narkoba.

“Mereka akan direhabilitasi sampai pemeriksaan di pengadilan, ini sesuai dengan UU. Hitungannya sebagai proses menjalani hukuman,” ujar Anang

Sebanyak 16 kota di Indonesia menjadi percontohan untuk penangangan penyalahgunaan narkoba. Medio Desember 2014, BNN mencatat ada 149 pemakai narkoba sedang menjalani proses hukuman  dengan penanganan asesment terpadu.

Sedangkan sebanyak 988 orang  telah ditempatkan di empat tempat rehabilitasi milik BNN. Yaitu, Balai Besar Rehabilitasi Lido di Bogor, Balai Rehabilitasi Baddoka di Makassar, Balai Rehabilitasi Tanah Merah di Samarinda dan Loka Rehabilitasi Batam di Kepulauan Riau.

“Semoga tempat rehabilitasi ini bertambah,” ujar Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement