REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG --Sejumlah perusahaan yang terdampak bencana banjir di tiga kecamatan Dayeuhkolot, Baleendah, dan Bojongsoang, diminta tetap membayarkan upah para buruh yang tidak bisa bekerja, akibat dari dampak banjir tersebut. Pasalnya, hal tersebut merupakan hak dari para pekerja dan telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal tersebut dikatakan Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung, Rukmana. Dirinya mengatakan, saat ini memang beberapa pekerja terpaksa tidak masuk akibat bencana banjir yang merendam beberapa titik diwilayah kabupaten Bandung.
Meskipun demikian, dirinya belum dapat memastikan berapa jumlah buruh yang tidak dapat masuk karena masih meminta konfirmasi kepada pihak perusahaan. ‘’Berapa jumlah pabrik juga hingga kini terus kami data. Tapi beberapa perusahaan dikabarkan sudah tidak beroperasi,’’ kata Rukmana, akhir pekan ini.
Dikatakan Rukamana, untuk pabrik di wilayah Dayeuh Kolot saja misalnya, perusahaan besar seperti Daliatex dan Metro, meliburkan sebagian pegawainya akibat bencana banjir yang menutup akses menuju lokasi pabrik mereka. Bukan hanya pabrik besar, Beberapa perusahaan kecil yang juga berada disepanjang kawasan tersebut ada yang terpaksa tidak beroperasi. ‘’Untuk kerugian sejauh ini Disnaker juga belum melakukan perhitungan akan tetapi sudah pasti akan kerugian dialami pengusaha. Apalagi hampir sepekan banjir ini melanda,’’ ungkapnya.
Rukmana menjelaskan, berdasarkan pasal 93 UU nomor 13 tahun 2003 mengenai Ketenagakerjaan, upah memang wajib dibayarkan perusahaan kepada para pekerja yang tergoleh sakit, yang kerabatnya meninggal dunia, dan beberapa alasan lain. Sementara terkait kebencanaan yang melanda sehingga memaksa para pegawai tidak masuk, kata dia, menjadi salah satu poin lain yang menjadi hak pegawai. ‘’Kami sendiri jelas minta agar pengusaha dapat memberikan gaji karena bencana terjadi diluar perkiraan,’’ ujarnya.
Oleh karena itu, untuk menyelesaikan persoalan tersebut, lanjut Rukamana, pihaknya kini membentuk tim khusus untuk terjun dan memantau perusahaan yang nyaris tidak beroperasi, serta siap menerima laporan dari para pekerja khususnya buruh yang diketahui tidak mendapatkan upah seiring dengan bencana banjir yang hingga kini belum surut.
Sementara itu, saat disinggung apakah akan ada tindakan ataupun peringatan tegas bagi perusahaan yang tidak membayarkan upah, dirinya mengatakan akan terlebih dulu melihat perkembangan. ‘’Kami hanya mengimbau saja, karena harus berkoordinasi dulu dengan perusahan,’’ jelasnya.