Jumat 26 Dec 2014 23:00 WIB

Terkendala Pembebasan Lahan, Pemukiman Berdiri di Pinggir Pantai Aceh

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bilal Ramadhan
 Sejumlah anak bermain di kawasan kumuh pesisir pantai Jakarta Kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/10).  (Republika/Raisan Al Farisi)
Sejumlah anak bermain di kawasan kumuh pesisir pantai Jakarta Kawasan Koja, Jakarta Utara, Rabu (8/10). (Republika/Raisan Al Farisi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH-- Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan pemerintah tak bisa melarang warga yang berada di pinggir pantai Aceh untuk mendirikan pemukiman. Menurutnya, warga di daerah pantai saat itu mendesak untuk segera memiliki rumah. Sedangkan, saat itu pemerintah terkendala oleh pembebasan lahan.

"Itu dulu rencana semula itu (permukiman berbasis mitigasi bencana), tapi dibutuhkan konsolidasi lahan yang butuh waktu. Sedangkan waktu itu masyarakat sudah mendesak dapat rumah dan menjaga punya harta awalnya sepertinya itu. Tapi membutuhkan konsolidasi lahan bahwa yang ini pindah kesini," jelas JK usai mengunjungi Museum Tsunami Aceh dalam memperingati 10 tahun tsunami Aceh di Banda Aceh, Jumat (26/12).

Menurut JK, warga Aceh pun telah memiliki pengalaman jika bencana tsunami kembali terjadi. Ia mengatakan rasa trauma warga Aceh membuat mereka dapat lebih mawas diri untuk segera menyelamatkan diri mereka masing-masing.

"Tidak perlu ada peringatan, sirine, lari saja. Ada kearifan, rasa takut juga. Sekarang orang Aceh gak peduli, ada gempa pokoknya langsung lari, sudah semua escape. Itu yang menyelamatkan masyarakat," ucapnya.

Saat memberikan sambutan dalam peringatan 10 tahun bencana tsunami Aceh di lapangan Blang Padang, JK pun menyampaikan permintaan maafnya lantaran pemerintah masih sulit melarang warga Aceh membangun rumah di pinggir pantai.

"Ada dua hal yang tidak bisa kita lakukan. Minta maaf. Perencanaan yang memberikan keamanan agar pembangunan rumah tidak boleh 300 meter dari pantai tidak mudah," kata JK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement