Jumat 26 Dec 2014 18:26 WIB

Pemuda Pengangguran Setubuhi Anak Dibawah Umur

Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NEGARA -- Seorang anak dibawah umur menjadi korban pencabulan. Hal itu diduga dilakukan oleh kekasih korban, seorang pengangguran berusia 19 tahun. 

"Kami menerima laporan dari orang tua, kalau anak perempuan mereka yang masih berumur 13 tahun disetubuhi seorang pemuda," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris Polisi Gusti Made Sudarma Putra di Negara, Jumat.

Ia mengatakan, NMK (13) dicabuli oleh PDP (19), seorang pemuda pengangguran dari Kelurahan Baler Bale Agung, setelah beberapa hari mereka berpacaran.

Menurutnya, Kamis (25/12) malam, pelaku mengajak korban ke rumah saudaranya yang sedang sepi, dan merayunya agar mau memenuhi hasratnya.

"Rayuan pelaku tersebut dituruti oleh korban, yang baru pulang pada keesokan harinya, sementara orang tuanya sudah kebingungan mencarinya," ujarnya.

Sesampainya di rumah, korban didesak oleh orang tuanya karena semalamam tidak pulang, yang akhirnya mengaku ia menginap bersama pacarnya dan sudah disetubuhi.

Tidak terima dengan perbuatan terhadap anaknya tersebut, orang tua NMK melaporkan kejadian ini ke Polres Jembrana yang langsung mengamankan pelaku.

Menurut Sudarma, pemuda yang menyetubuhi anak dibawah umur tersebut dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement