REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) segera menyesuaikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pedoman Pendaftaran Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Lantaran pada Selasa (23/12), MK mengabulkan sebagian gugatan atas UU Ormas Nomor 17 Tahun 2013 terkait pendaftaran dan peran negara terhadap ormas.
"Hari Senin (29/12) nanti kami mau kumpulkan dulu pasal-pasal yang diputus MK. Baru bisa menjawab secara pasti apa saja yang akan disesuaikan," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji, Jumat (26/12).
Dodi memastikan, revisi akan dilakukan pada Permendagri Nomor 33 Tahun 2012 yang mengatur pendaftaran ormas di lingkungan Kemendagri dan pemerintah daerah.
"Pasti disesuaikan dengan putusan MK. Cuma bentuk penyesuaiannya kami belum bisa jelaskan," ungkapnya.
Kemendagri, lanjut Dodi, sebelumnya telah berkomunikasi dengan DPR. Apabila peninjauan kembali UU Ormas dikabulkan, perubahan cukup dilakukan melalui Peraturan Pemerintah (PP).
"Prinsip umumnya kami sudah komunikasi dengan DPR, kalau ada versi yang menghendaki UU disempurnakan DPR bilang ga perlu UU disempurnakan.Cukup lewat PP saja," jelasnya.
MK memutuskan ormas yang tidak berbadan hukum dan ingin mendaftarkan diri kini dapat melakukan pendaftaran di tempat ormas yang bersangkutan berada. Tanpa perlu adanya surat keterangan terdaftar baik dari bupati/walikota, gubernur maupun menteri.