Kamis 25 Dec 2014 16:46 WIB

Tak Daftarkan Karyawan Ikut BPJS, Perusahaan Bisa Disanksi

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Perusahaan atau badan usaha yang terlambat atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) hingga 1 Januari 2015, akan mendapat sanksi. yaitu membayar denda hingga tidak mendapatkan pelayanan publik dari pemerintah.

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris mengatakan, pihaknya bersama dengan DPN Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) telah melakukan rapat bersama dan mencapai kesepakatan terkait hal itu. Sehingga, pendaftaran peserta BPJS Kesehatan paling lambat 1 Januari 2015 dengan menggunakan format registrasi Badan Usaha, data pekerja, dan keluarga melalui aplikasi e-DABU.

Kemudian aktivasi peserta oleh BPJS Kesehatan paling lambat dilakukan 30 Juni 2015 karena masih mengkoordinasikan manfaat (COB) hingga fasilitas kesehatan tingkat satu. Namun, kata dia, perusahaan yang sudah mendaftarkan karyawannya hingga per 1 Januari 2015 tidak dikenakan sanksi itu.

“Jika perusahaan terlambat atau bahkan tidak mendaftarkan karyawannya menjadi peserta PBJS Kesehatan maka dikenakan sesuai peraturan pemerintah (PP) 86/2014 tentang tata cara pengenaan sanksi administratif kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang, selain pemberi kerja, pekerja, dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggara negara,” katanya, Kamis (25/12).

Adapun sanksi yang dikenakan ke perusahaan itu adalah teguran tertulis yang diberikan maksimal dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 hari kerja. Jika diabaikan, 30 hari setelah peringatan pertama akan diberikan sanksi yang akan menjadi pendapatan lain dana jaminan sosial dari BPJS Kesehatan.

Tahap terakhir dari pemberian hukuman adalah perusahaan tidak memperoleh pelayanan publik dari pemerintah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah kota/kabupaten atas permintaan BPJS Kesehatan. Pelayanan publik yang tidak dapat dinikmati perusahaan pelanggar itu diantaranya perizinan terkait usaha, izin mendirikan bangunan, izin mempekerjakan tenaga kerja asing, hingga izin mengikuti tender proyek.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement