REPUBLIKA.CO.ID, KARANGANYAR -- Warga yang nasibnya belum beruntung secara ekonomi, khususnya mereka yang masuk daftar RTSPM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) program Raskin (Beras Miskin), akan segera mendapatkan pengganti beras miskin (raskin) ke-13.
Pemerintah menggelontorkan program tersebut lantaran program raskin 2014 sudah berakhir Oktober lalu. Pada Ramadhan dan Lebaran raskin telah dibagikan menjadikan program raskin berakhir lebih cepat. Raskin ke-13 yang diprogram tahun lalu, ternyata tahun ini tak berlaku.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar pun siap mendistribusi cadangan beras pemerintah pengganti Raskin re-13 kepada 51.638 RTSPM (Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat) pada bulan ini.
''Surat dari Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) menyebut, adanya operasi khusus pasar dengan menggunakan cadangan beras pemerintah. Bentuknya, berupa penyaluran beras selayaknya Raskin di bulan Desember 2014,'' kata Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Karanganyar, Timotius Suryadi, Rabu (24/12).
Seperti penyaluran raskin sebelumnya, total beras yang akan diambil dari cadangan milik pemerintah sebesar 774.570 kilogram. Dengan jumlah penerima tercatat 51.638 RTSPM. Setiap keluarga mendapat jatah 15 kilogram dengan harga tebus Rp 1.600 per kilogram.
Mengenai jadwal distribusi beras, Timotius, mengatakan, pemkab masih menunggu petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis (Juklak-Juknis) penyaluran dari Bulog. Namun dipastikan, mekanisme penyaluran disamakan dengan program raskin.
Untuk program raskin pada 2015, Timotius, memastikan tidak ada perubahan data penerima maupun harga tebus. ''Raskin untuk 2015 sama persis dengan 2014,'' tambahnya.
Kepala Gudang Bulog, Joko Suwondo, mengatakan, stok beras pada gudang cukup untuk menyuplai kebutuhan normal hingga Mei 2015. Bulog berjanji memperbaiki kualitas beras yang akan dikonsumsi keluarga miskin penerima manfaat program tersebut. ''Kami siap mendistribusi. Terlebih, stoknya ada. Hanya tinggal menunggu Juklak,'' tambah Joko Suwondo.
Seperti diketahui, walaupun ada sedikit perubahan, namun hal itu tidak berpengaruh terhadap jumlah penerima Raskin. Jika tahun lalu, jatah raskin turun sebanyak 14 bulan, maka tahun 2015 nanti hanya turun 12 kali.
Selain itu juga, satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pengelola Raskin juga mengalami perubahan struktur organisasi. Sebelumnya, raskin berada pada ranah Kantor Ketahanan Pangan (KKP). Kini, sesuai Pedoman Umum (Pedum), pengelolaan raskin beralih ke Dinas Sosial (Dinsos).
''Memang, ada perubahan struktur organisasi. Hal itu dikuatkan dari surat edaran (SE) gubernur, dan juga setelah mengacu kepada SK Menteri Sosial. Jelas Raskin merupakan kewenangan Dinsos mulai 2015 nanti,'' kata Kepala Kantor Ketahanan Pangan (KKP) Kabupaten Wonogiri, Stefanus Pranowo.