Rabu 24 Dec 2014 20:12 WIB

Menteri Susi: 70 Persen Pemilik Kapal tak Punya NPWP

Menteri KKP Susi Pudjiastuti.
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Menteri KKP Susi Pudjiastuti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, sekitar 70 persen dari pemilik kapal penangkap ikan berbobot besar yang bermasalah dengan perizinan ternyata tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

"Dari 1.300 kapal, 70 persen pemilik kapal tidak punya NPWP," kata Susi ketika ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (24/12).

Menurut Susi, angka tersebut diperoleh dari hasil kajian sumber daya kelautan dan perikanan yang dilakukan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Menteri Kelautan dan Perikanan pada Rabu siang ini juga telah menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kuningan, Jakarta Selatan.

Kunjungan Menteri Susi tersebut adalah untuk memaparkan hasil kajian Sistem Pengelolaan Ruang Laut dan Sumber Daya Kelautan yang telah dilakukan pihaknya.

Hasil kajian lainnya, ujar dia, antara lain adalah sekitar 40 persen dari perusahaan yang memiliki kapal yang bermasalah tersebut ternyata belum tercatat di Kementerian Hukum dan HAM.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Gellwynn Jusuf mengatakan, kebijakan moratorium bakal menghasilkan sebanyak tiga klasifikasi jenis kapal penangkap ikan.

"Per 30 April 2015 (akhir dari moratorium) mudah-mudahan mereka (perusahaan pengoperasian kapal penangkap ikan) sudah bisa memperbaiki dan memenuhi. Output (hasil) kita kelompokkan ke dalam tiga klasifikasi," kata Gellwynn Jusuf dalam konferensi pers di KKP, Jakarta, Jumat (5/12).

Gellwynn memaparkan, klasifikasi kelompok pertama adalah kapal yang benar-benar memiliki kepemilikan yang jelas dan selalu mematuhi pembayaran pajak dengan baik.

Kelas kedua, ujar dia, adalah kapal yang dinilai masih memiliki kekurangan administratif sehingga akan diberikan waktu untuk memperbaiki kekurangan tersebut. "Kami masih belum tahu sampai kapan (waktu untuk memperbaiki kekurangan)," katanya.

Sedangkan kelas ketiga, lanjutnya, adalah kapal yang tidak pernah atau sangat jarang mendaratkan hasil tangkapan ke pelabuhan Indonesia dan lebih sering hilang.

Ia menegaskan, bagi perusahaan yang memiliki kapal perikanan seperti itu maka izin penangkapan ikannya sudah pasti akan dicabut.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement