Kamis 25 Dec 2014 00:11 WIB

Bulan Ini, Dua Terpidana Mati Akan Dieksekusi

Rep: C07/ Red: Winda Destiana Putri
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Tony Spontana menegaskan tidak ada pembatalan dari pelaksanaan hukuman mati.

"Tapi kemungkinan ada delay dengan catatan jika sepanjang syarat eksekusi mati seperti aspek yuridis maupun hak apapun bila belum terpenuhi sempurna," kata Tony di Gedung Kejakasaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12).

Jadi, tidak ada alasan apapun untuk membatalkan eksekusi. Menurutnya ada enam nama yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada bulan ini. Namun ada beberapa terpidana mati yang harus dipenuhi hak hukumnya karena kembali mengajukan PK dan masih ada beberapa berkas yang masih belum terpenuhi.

Lebih lanjut ia merinci, dua orang terpidana mati yang akan dilakukan eksekusi pada bulan ini adalah GS terpidana kasus pembunuhan berencana di Jakarta Utara dan TJ terpidana kasus pembunuhan di Tanjung Balai, Karimun, Kepulauan Riau. Kedua terpidana mati tersebut akan menjalani eksekusi di Nusa Kambangan pada bulan Desember ini.

Kemudian, dua orang terpidana mati kasus narkotika dari Batam atas nama AH dan PL pada saat-saat terakhir justru mengajukan PK dan dikabulkan. Kedua terpidana itu akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam pada (6/1/2015).

"Sehingga dipastikan dua terpidana mati itu mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ucapnya.

Terakhir, dua terpidana lainnya yang akan menjalani eksekusi mati  adalah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus narkotika. Kedua WNA tersebut adalah ND warga negara Malawi dan MACM Warga Negara Brasil.

Untuk dua WNA ini pihak Kejagung masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara bersangkutan.

Adapun eksekusi mati akan dilaksanakan di Nusa Kambangan, Jawa Tengah. Pelaksanaan eksekusi tersebut telah mendapatkan ijin dari Menteri Hukum dan HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement