REPUBLIKA.CO.ID, PURWAKARTA -- Sejumlah depot minuman keras berkedok kios jamu dibongkar petugas Satpol PP dari Pemkab Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (24/12).
Pantauan Republika, kios jamu yang kali pertama dibongkar yaitu di Jl A Yani, Kelurahan Nagri Tengah Purwakarta. Kios permanen tersebut, kini rata dengan tanah.
Selanjutnya, pembongkaran yang dikomandoi langsung Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi, bergerak ke kios jamu yang ada di Jl Kemuning, Kelurahan Nagri Kaler. Pembongkaran di tempat kedua juga tak ada perlawanan dari pemilik kios.
Dedi M mengatakan kios jamu dibongkar karena mereka ilegal dan menyalahi aturan. Salah satunya dengan menjual minuman keras tak berizin. "Banyak tindak kriminal yang disebabkan oleh miras. Yakni, pembunuhan dan pelecehan seksual," ujar Dedi, Rabu (24/12).
Karena itu, lanjutnya, pemkab tidak akan memberi ampun soal miras ini. Semua kios yang dianggap melanggar harus ditertibkan.