Rabu 24 Dec 2014 14:27 WIB

BNN Dorong Eksekusi Mati Segera Dilakukan

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Esthi Maharani
hukuman mati (ilustrasi)
hukuman mati (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Narkotika Nasional (BNN) mendorong agar eksekusi pada terpidana mati kasus narkoba segera dilakukan. Kepala BNN Anang Iskandar menyatakan, selama ini eksekusi mati terhambat oleh Peninjauan Kembali (PK) yang berulangkali diajukan terpidana.

"Proses penindakan bukan hanya dihukum, kalau dihukum tidak dieksekusi kan bagaimana," ujarnya usai mengikuti rapat terbatas di Kantor Presiden, Rabu (24/12). 

Menurut Anang, hukuman mati memang layak diberikan pada penjahat narkoba. Sebab, hal itu merupakan //criminal justice system// yang muaranya adalah eksekusi. 

Seperti diketahui, saat ini ada 64 terpidana mati kasus narkoba yang menunggu eksekusi. Namun, kebanyakan dari mereka tengah mengajukan PK sehingga eksekusi tak bisa dilakukan. 

Presiden Joko Widodo dalam beberapa kesempatan menegaskan tak akan memberi grasi pada penjahat narkoba. Rencananya, akhir tahun ini ada empat terpidana mati yang akan segera dieksekusi.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement