REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) masih berupaya menghimpun pendapat dan masukan terkait penyusunan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Umat Beragama (RUU PUB).
Rektor Institut Ilmu Al Quran (IIQ), Ahsin Sakho meminta penyusunan RUU PUB dapat memperhatikan sikap saling menghargai dan menghormati antar pemeluk agama. Untuk itu, menurutnya, pemerintah harus memberikan pengakuan terhadap agama resmi yang ada di Indonesia.
"Pengakuan tersebut nantinya akan mengharuskan setiap warga negara untuk menghormati dan menghargai apa yang menjadi keyakinan oranglain" kata Ahsin Sakho saat dihubungi Republika Online, Rabu (24/12).
Sebagai sesama manusia, Ahsin memandang menumbuhkan sikap saling menghargai antar pemeluk agama itu sangat penting. Menurutnya, perbedaan dalam akidah dan keimanan bukan alasan untuk saling bermusuhan.
Untuk itu, pemerintah perlu mengatur koridor dan rambu-rambu tentang tindakan yang digolongkan ke dalam pelecehan dan penghinaan terhadap agama untuk menjaga perasaan setiap pemeluk agama.
Pemerintah juga perlu meminta pendapat tokoh-tokoh atau ormas-ormas agama terkait sanksi yang akan diberikan kepada mereka yang melakukan pelanggaran terhadap pelecehan agama tertentu.