Rabu 24 Dec 2014 10:21 WIB

Hukuman Mati Bandar Narkoba, Said Aqil: Harus Dibunuh dan Disalib

Rep: Halimatus Sa'diyah/ Red: Bayu Hermawan
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Waketum PBNU As'ad Said Ali
Foto: pbnu
Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj dan Waketum PBNU As'ad Said Ali

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj mendukung keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang akan menghukum mati pengedar Narkoba.

Said Aqil mengatakan pengedar Narkoba termasuk dalam kejahatan berat. Menurutnya Hukuman mati bagi kejahatan berat, sudah diatur dalam Al Quran dan Undang-Undang.

"Orang yang berbuat rusak di muka bumi harus dibunuh, disalib dan itu sesuai dengan UUD Nomor 45 pasal 28‎," katanya, Rabu (24/12)

Selain membahas soal hukuman, Jokowi dan Aqil juga sempat berdiskusi mengenai paham radikal seperti ISIS yang sedang berkembang di dunia. Aqil menegaskan, tindakan yang dilakukan kelompok ISIS adalah bentuk terorisme yang tak boleh diikuti.

 

"NU anti radikalisme, anti ekstrimisme. Itu bukan pejuang, itu petualang. Jangan sampai ada simpatisan lagi," ucapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jokowi menemui Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj di Kantor PBNU, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat. Setelah berkunjung ke NU, Jokowi rencananya akan melakukan pertemuan dengan Ketua PP Muhammadiyah.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menolak grasi yang diajukan oleh 64 pengedar Narkoba yang sudah divonis hukuman mati. Jokowi menegaskan tidak akan memberikan ampunan bagi para pengedar Narkoba.

"Tidak ada yang akan saya beri pengampunan untuk narkoba! No!," ujarnya 9 Desember lalu.

Rencana pelaksanaan hukuman mati bagi para pengedar Narkoba sempat memicu pro dan kontra. Bahkan Amnesty International meminta Jokowi untuk tidak menjatuhkan hukuman mati, karena dianggap melanggar HAM.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement