Selasa 23 Dec 2014 21:39 WIB

Disegel, Mal Epiwalk Lunasi Tunggakan Pajak

Rep: Niken Paramita Wulandari/ Red: Bayu Hermawan
Bangunan ini disegel. Ilustrasi
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Bangunan ini disegel. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengelola Mal Epiwalk, PT Bakrie Swasakti Utama, angkat bicara terkait adanya penyegelan yang dilakukan Suku Dinas Pajak Pajak Jakarta Selatan di depan gedung Epiwalk terkait masalah tunggakan pajak.

Chief Operation Officer PT Bakri Swasakti Utama, Melky Aliandri, mengungkapkan keterlambatan pembayaran pajak terjadi karena adanya kesalahan komunikasi di internal perusahaan.

Dalam pernyataan tersebut disebutkan, pihak internal yang bertugas membayar pajak sudah mengambil libur akhir tahun sehingga terjadi keterlambatan pembayaran.

"Saya atas nama manajemen ingin meminta maaf karena adanya miss komunikasi di internal kami. Dimana pada saat penjadwalan pembayaran pajak ada pihak di internal kami yang sudah mengambil libur akhir tahun sehingga menimbulkan keterlambatan pelunasan pembayaran pajak 2014 yang menyebabkan pihak Pemda mengeluarkan peringatan pajak," katanya kepada ROL, Selasa (23/12).

Sementara itu terkait penunggakan PBB 2014, Melky menambahkan, perusahaan sudah melunasinya pada hari ini, Selasa (23/12). "Dan sebagai perusahaan wajib pajak kami selalu mentaati peraturan yang berlaku," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan menyegel gedung Mal Epiwalk.

Pemprov menyatakan pengelola menunggak Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 8,83 miliar. Suku Dinas Pajak Jakarta Selatan mencatat pengelola Mal Epiwalk milik PT Bakri Swasakti Utama itu menunggak PBB sejak 2013.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement