Selasa 23 Dec 2014 19:00 WIB

Berkas Lima Tersangka Penyelundupan BBM Batam Dilimpahkan

Rep: C82/ Red: Julkifli Marbun
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).
Foto: Antara
Penangkapan penyelundupan BBM ilegal oleh aparat keamanan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berkas perkara lima tersangka kasus penyelundupan BBM di Batam telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Kamil Razak mengatakan, pelimpahan tahap kedua juga telah dilakukan.

"Pelimpahan tahap kedua, yaitu tersangka dan barang bukti juga telah diserahterimakan," kata Kamil dalam konferensi pers di Kantor Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Jakarta, Selasa (23/12).

Kamil mengatakan, untuk tersangka Yusri, Du Nun, dan Aripin Ahmad telah diserahterimakan tanggal 3 November lalu. Sementara tersangka Niwen Khairiah dan tersangka Achmad Machbub alias Abob diserahkan pada 11 Desember lalu. Sedangkan satu tersangka terakhir bernama Deki Bermana, lanjutnya, masih dalam proses penyidikan.

"DB baru terakhir di tangkap. Bersama.barbuk sedang dilakukan penelitian dan dilakukan penuntutan," ujarnya.

Kamil menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) yang diterima Bareskrim Polri terkait transaksi mencurigakan pada rekening PNS Pemkot Batam yaitu Niwen senilai Rp 1,3 triliun.

"Dana bersumber dari transaksi BBM ilegal di tengah laut Batam dan kami berhasil melakukan pengungkapan pegawai Pertamina atas nama Yusri dan berkembang pada tersangka Du Nun. Dari dia kepada Arifin Muhammad baru ke big boss kasus tersebut," jelasnya.

Menurut Kamil, penangkapan dan penahanan dilakukan karena adanya indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pasal penyelundupan BBM dimana kepolisian tidak melakukan kewenangan, maka kami terapkan UU korupsi," ujar Kamil.

Barang bukti yang telah diserahkan ke Kejaksaan, lanjut Kamil, di antaranya puluhan bidang tanah berikut bangunan, beberapa kendaraan, dan juga uang tunai miliaran rupiah.

"Beberapa di antaranya, 65 tanah bangunan yang berlokasi di Bengkalis milik Du Nun, uang tunai senilai Rp 1,5 miliar, 17,348 dolar Amerika dan 21 ribu dolar Singapura milik Achmad Machbub, ada juga beberapa mobil, ekskavator dan truk milik Du Nun, serta beberapa ruko miliki Niwen," ungkap Kamil.

Sebelumnya, Polri dan PPATK menemukan transaksi tidak wajar seorang PNS Kota Batam Niwen Khairiah. Dalam kurun waktu 2008 hingga 2013 transaksi keuangannya mencapai Rp 1,3 triliun.

Setelah ditelusuri tim Bareskrim Polri, diketahui ternyata uang tersebut berasal dari penjualan BBM ilegal yang dilakukan kakaknya, Ahmad Machbub alias Abob.

Dalam kasus ini kepolisian sudah menetapkan enam tersangka, yaitu Yusri (55) karyawan Pertamina Region I Tanjung Uban, Du Nun alias Aguan alias Anun (40) wiraswasta, Aripin Ahmad (33) PHL di Pangkalan AL Dumai, Niwen Khairiah (38) PNS Pemkot Batam, dan Achmad Machbub (46) seorang pengusaha minyak.

Tersangka terakhir yang ditetapkan yaitu Deki Bermana (36) merupakan Anak Buah Kapal (ABK) milik Pertamina yang menjual BBM ilegal tersebut kepada tersangka lain.

Kamil mengatakan, Ahmad Machbub (AM) alias Abob merupakan otak kejahatan tersebut. Ia diketahui sebagai penyedia kapal sekaligus pemodal.

Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal pemberantasan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement