Selasa 23 Dec 2014 18:50 WIB

4.525 Botol Miras Dimusnahkan di Sukabumi

Rep: Riga Iman/ Red: Yudha Manggala P Putra
Pemusnahan miras.  (ilustrasi)
Foto: Antara
Pemusnahan miras. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Sebanyak 4.525 botol minuman keras (miras) dimusnahkan di Kota Sukabumi. Ribuan botol miras tersebut merupakan hasil operasi dari aparat kepolisian di sejumlah titik.

Pemusnahan miras tersebut dilakukan di halaman Polsek Warudoyong Polres Sukabumi Kota, Selasa (23/12) siang. Di acara tersebut hadir sejumlah unsur pimpinan daerah antara lain Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman, Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi, dan pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Diki Budiman mengatakan, ribuan botol miras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi aparat kepolisian sepanjang beberapa bulan terakhir. ‘’Termasuk di antaranya miras oplosan yang akhir-akhir ini marak peredarannya,’’ ujar dia.

Miras tersebut terang Diki, diamankan polisi di sejumlah wilayah baik Kota maupun Kabupaten Sukabumi yang masuk wilayah hukum Polres Sukabumi Kota. Ke depan, polisi akan semakin menggiatkan operasi penertiban peredaran miras di lapangan.

Wakil Wali Kota Sukabumi Achmad Fahmi mengatakan, pemkot mendukung penuh upaya kepolisian dalam menertibkan peredaran miras. Hal ini dikarenakan peredaran miras di Kota Sukabumi terlarang.

Kebijakan ini sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Larangan Peredaran Miras atau Nol Persen Miras.

Fahmi mengatakan, pemkot saat ini juga tengah menggiatkan sosialisasi bahaya mengkonsumsi miras. Targetnya, masyarakat tidak lagi mengkonsumi miras maupun miras oplosan yang membahayakan kesehatan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement