Selasa 23 Dec 2014 14:43 WIB

Fasilitator Desa Harus Bisa Menjaga Keseimbangan UU Desa

Fasilitator Desa
Foto: antara
Fasilitator Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Fasilitator desa berperan penting untuk mengimplementasikan UU Desa agar lebih transparan.

“UU Desa tidak hanya membawa sumber pendanaan pembangunan, namun juga memberi lensa baru pada masyarakat untuk mentransformasi wajah desa mereka. Fasilitator dibutuhkan untuk menjaga keseimbangan itu,” ujar politisi PDIP Budiman Sujatmiko, Selasa (23/12).

Budiman yang sebelumnya menjadi Wakil Ketua Pansus RUU Desa ini menyimpulkan, peran fasilitator setelah implementasi UU Desa sangatlah strategis.

Dosen Sosiologi UGM Arie Sujito mengamini pernyataan Budiman dan menginginkan perubahan pola pikir para fasilitator. Dari sekadar pendamping proyek menjadi pendamping masyarakat. Dari fasilitator mekanik menjadi fasilitator organik.

“Kalau fasilitator masih mendominasi dan menempatkan masyarakat sebagai obyek, maka sejatinya ia tidak melakukan pemberdayaan, namun kolonialisasi,” tegas peneliti Institute for Research and Empowerment (IRE) ini.

Sementara itu, Prabawa Eka Soesanta dari Badan Diklat Kemendagri mengingatkan kembali tentang kredo fasilitator, yakni pergi kepada masyarakat, tinggal bersama mereka, cintai mereka, layani mereka, belajar dari mereka, bekerja dengan mereka dan mulai dari apa yang mereka miliki.

“Fasilitator adalah motivator, dinamisator dan katalisator bagi masyarakat, “pungkas Prabawa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement