Selasa 23 Dec 2014 15:30 WIB

DKPP Biak: Gaji Penyapu Jalanan Sesuai UMK

Biak
Biak

REPUBLIKA.CO.ID, Dinas Kebersihan Pertamanan dan Permakaman (DKPP) akan membayar gaji pekerja penyapu jalan sesuai dengan ketentuan upah minimum provinsi Papua tahun 2015. "Berdasarkan ketentuan UMP Papua naik menjadi Rp2,1 juta lebih sehingga mulai gaji Februari 2015 dibayarkan kenaikan upah," ungkap Kabid Kebersihan DKPP, Marthen Wompere di Biak, Selasa.

Ia mengakui, saat ini pihak DKPP tengah menyiapkan surat kesepakatan bersama antara pemberi kerja dengan petugas penyapu jalan. Isi surat kesepakatan itu, lanjut Marthen, satu diantaranya menyangkut hak dan kewajiban para pekerja selama menjadi tenaga buruh penyapu jalan. "Perbaikan kenaikan upah pekerja diharapkan dapat memberikan tambahan penghasilan pekerja untuk membiayai berbagai kebutuhan keluarga," ujarnya.

Menyinggung penyiapan petugas kebersihan selama Natal, menurut Marthen, sebagian besar diliburkan untuk merayakan Natal bersama keluarga bersangkutan, "Untuk jam kerja petugas pekerja kebersihan akan kembali normal setelah melaksanakan perayaan hari raya Natal," ucapnya. Hingga H-2 jelang Natal 300-an buruh pekerja penyapu jalan di lingkup DKPP Biak masih tetap melakukan aktivitasnya membersihkan kota Biak dari sampah.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement